27.2 C
Ambon City
Minggu, 3 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabid Humas: Kapan Saja DN – AMT Dipanggil

AMBON SPEKTRUM – Pemeriksaan secara intensif tetap dilakukan penyidik Polda Maluku dalam mengusut aliran sejumlah dana ke pihak lain. Diduga aliran sejumlah dana mengalir ke DN dan AMT, dan keduanya tetap diperiksa penyidik.

Demi kebutuhan penyelidikan kasus bobolnya dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon yang diduga dilakukan FY, otomatis para terduga ataupun saksi tetap dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk DN maupun ATM yang diduga ada aliran dana ke mereka.

Bahkan, hingga kini pihak penyidik Krimsus Polda Maluku masih menelusuri aliran dana terduga FY ke pihak lain. Dan juga bukti-bukti lain terkait kasus yang dialami terduga FY.

Terhadap pemeriksaan tersangka, terduga maupun saksi, Kabid.Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengakui, demi penyelidikan terhadap kasus yang diusut penyidik, mereka kapan saja tetap dipanggil.

Menurut Ohoirat, pemanggilan dari penyidik terhadap pihak terkait tergantung kebutuhan penyidik. Karena penyidik yang lebih mengetahui kapan pihak terkait itu bakal dipanggil.

“Kapan dipanggilnya? Itu tergantung kebutuhan penyidik dan penyidik yang tahu kapan dipanggil itu urusan penyidik,” akui Kabid.Humas Polada Maluku Ohoirat, kepada Spektrum, Kamis, (24/10/2019).

Kabid Humas Polda Maluku ini belum memastikan waktu yang tepat. Dan ia mengaku, kapan saja, jika kebutuhan penyidik untuk memanggil pihak terkait dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon dengan terduga FY.

Sementara itu, sumber Spektrum di Direskrimsus Polda Maluku mengatakan, gelar perkara yang dilakukan sangat lemah dan ada potensi meringankan pelaku cs. “Sepertinya ada upaya meringankan pelaku,” kata sumber ini.

Mestinya, pelaku dimintai pertanggungjawaban untuk dana sebesar Rp 124 miliar seperti temuan awal. Tapi, tiba-tiba jumlah tersebut menyusut dan hanya tersisa Rp 58,5 miliar.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi setiap orang yang lakukan kesalahan fatal maka pihak kepolisian harus memanggil dan memeriksa Abdul Manaf Tubaka.

Sebab, Abdul Manaf Tubaka merupakan penerima hadiah dari pelaku kejahatan. “Alibi dan dalil model apapun tak bisa diberlakukan selain menyita hadiah dari Faradiba Yusuf berupa cincin berlian Luis Vuiton seharga Rp 150 juta dan mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi DE 742 AH atas nama Abdul Manaf Tubaka yang dibeli tahun 2019 di Dealer Honda di Batu Meja,” kata sumber ini.

Honda HRV seperti yang ditunggangi Abdul Manaf Tubaka ditaksir seharga Rp 303 juta dan satu cincin berlian LV Rp 150 juta maka uang cari hasil bobol bank yang dinikmati Abdul Manaf Tubaka sekitar Rp 453 juta.

Belum lama ini, Arifin Notanubun salah satu pemerhati hukum di Kota Ambon kepada wartawan di PN Ambon mengungkapkan, mulai terlihat saat menjalankan aksinya Faradiba Yusuf tidak sendirian, ada beberapa pelaku lain yang ikut memuluskan aksinya.

“Indikasi ini terlihat dari adanya pagu kas pada 3 cabang BNI 46 yakni Masohi, Tual dan Aru yang ikut ludes. Untuk dana sebesar itu pada kantor cabang, maka otoritas pencairan dana ada pada kepala cabang,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kasus pembobolan uang nasabah BNI 46 Cabang Ambon, Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku masih mengejar tersangka lain, melalui keterangan Faradiba Yusuf.

“Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, Rabu (23/10/2019).

Jika Soraya Pellu yang notabene kaki tangan Faradiba Yusuf ditahan, Daniel Nirahua diperiksa maka sudah saatnya Abdul Manaf Tubaka juga digelandang ke Mangga Dua untuk dimintai keterangannya. (S-01/S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles