Ingatan publik kota Ambon dan Maluku umumnya masih segar. Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pemerintah Kota Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2011 sebesar Rp.6 miliar yang fiktif itu, masih diusut Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease.
Publik kini disuguhi lagi masalah yang sama. Berikutnya, nama oknum anggota DPRD mencuat tentang penggunaan anggaran SPPD. Beberapa oknum itu ada yang mantan anggota DPRD Kota Ambon, dan ada yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku 2019-2024.
Mereka ditengarai ikut menggunakan anggaran SPPD saat DPRD Kota Ambon di Belakang Soya. Isu merebak anggaran mereka terima, tapi tidak melakukan perjalanan dinas. Sebagaian diantara mereka membantah, dan yang lain belum berkomentar.
Perjalanan dinas pejabat publik mulai birokrasi hingga parlemen kerap menuai masalah. Karena selain menguras anggaran, tak jarang diselewengkan. Kasus yang masih menyita perhatian publik adalah korupsi SPPD tahun 2011 sebesar Rp.6 miliar.
Pemkot Ambon Rp.2 miliar dan Sekretariat DPRD Kota Ambon Rp.4 miliar. Dugaan malpraktek terendus. Sebab ada anggaran tapi oknum tidak melakukan perjalanan dinas. Laporan pertanggungjawaban tidak jelas.
Polresta Pulau Ambon sudah lama menangani kasus dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pemkot Ambon yang sarat fiktif. Praktek dugaan korupsi terjadi tahun anggaran 2011 senilai Rp6 miliar. indikasi korupsi diduga melibatkan oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, getol mengusutnya. Namun penetapan tersangka belum dilakukan. Perakra ini BPK menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam SPPD tahun 2011. Ini melibatkan oknum pejabat Pemkot Ambon hingga Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Dugaan penyelewengan, temuan BPK menyatakan ada perjalanan dinas fiktif. Ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Tipikor Sat Reskirm Polresta Pulau Ambon. Anggaran yang fiktif itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara detil.
Kasus ini sejumlah pejabata dana staf maupun anggota DPRD Periode 2009-2014 telah diperiksa. Petinggi lingkup Pemkot Ambon yang pernaha diperiksa antara lain, Wali Kota Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru, Isteri Walikota Ambon Lebrina Louhenapessy “Deby” dan para staf lingkup Pemkot dan Sekretariat DPRD Kota Ambon, termasuk anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.
Pihak maskapai (travel), juga sudah diperiksa. Isteri Walikota Ambon Ny. Lebrina Louhenapessy alias Deby, juga sudah diperiksa polisi dalam kasus yang sama.
Ratusan tiket fiktif ditemukan saat penyidik melakukan pengembangan guna menyingkap siapa dalang alias aktor intelektual sebenarnya dibalik perkara jalan dinas fiktif Pemkot itu.
Dugaan penyelewengan anggaran SPPD Pemkot Ambon tahun 2011 senilai Rp6 miliar itu bermacam modus, Misalnya ada nama (pejabat/staf), tetapi tidak mengikuti atau berangkat perjalanan dinas, tetapi kemudian anggaran dicairkan. Sudah begitu pertanggungjawaban tidak jelas. Sehingga BPK menyimpulkan anggaran ini fiktif.
Siapa yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan SPPD Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tersebut, tentu semuanya itu berpulang lagi kepada penyidik Polresta Pulau Ambon untuk menjawabnya.
Merujuk penyelewengan dalam perjalanan dinas di atas, pihak Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon, seharusnya banyak berbenah. Belanja SPPD tahunan khususnya lagi ke luar daerah apalagi keluar n egeri sudah sepatutnya dikurangi.
Setiap kunjungan kerja dan studi banding (perjalanan dinas) dalam maupun keluar daerah hingga luar negeri, perencanaannya harus dilakukan dengan matang. Sebab kegiatan yang tidak matang dan terkesan asal-asalan, sebaliknya abisa menguras anggaran, dan akan membawa masalah.
Semoga kasus SPPD fiktif 2011 dapat dijadikan pelajaran berharga untuk pihak Pemkot Ambon, Sekretariat DPRD Kota Ambon termasuk anggota DPRD Kota Ambon.
Harapannya Polresta Pulau Ambon, segera menuntaskan perkara SPPD Fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 itu, biar ada kepastian hukum. Artinya, siapapun yang terlibat dalam kasus ini, sepautnya ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Semoga..!! (*)