Dokumen yang akan disusun oleh tim penyusun dari  tujuh negeri yang ada di Kecamatan Nusalaut ini, kata Ukru akan menjadi salah satu dokumen yang datang dari masyarakat. Baileo akan mendorong ke tim perumus rencana pengelolaan zonasi Kawasan Konservasi dan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) di kepulauan Lease agar dapat terintegrasi sehingga masyarakat tidak jalan sendiri, pemerintah tidak jalan sendiri tetapi ada koneksitas antara kebutuhan dan rencana masyarakat tersambung dengan kebutuhan dan rencana pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai ke desa yang ia sebut sebagai Partisipasi Nyata dan Efektif.  

“ Jadi, apapun rencana pemerintah di kawasan itu diketahui oleh masyarakat. Apapun rencana masyarakat di kawasan itu, diketahui oleh pemerintah sehingga bisa berkelanjutan. Kita mendorong fungsi-fungsi fasilitasi dengan pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga: Rektor Unpatti: Tantangan ke Depan Luar Biasa Berat

Dikatakan,  sekarang Jaringan Baileo sedang memfasilitasi penguatan kelembagaan adat dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut tradisional di Nusalaut. Tujuan utamanya adalah memfasilitasi partisipasi masyarakat secara nyata di dalam pengelolaan kawasan konservasi, khususnya di pulau-pulau kecil di kepulauan Lease.

Fasilitasi di Negeri Leinitu, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah

“ Bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi? Salah satu media agar masyarakat bisa berpartisipasi secara nyata itu adalah jika institusi-institusi adatnya berperan secara efektif,” terangnya.