“ Ada 7 negeri di sana, lalu berkolaborasi dengan KKP provinsi supaya betul-betul bisa bersinergi dan dalam hampir 2 tahun ini sangat terlihat bentuk-bentuk kolaborasi yang betul-betul saling mendukung kuat kegiatan-kegiatan masyarakat,” bebernya.
Hal ini, lanjut Ukru, direspon aktif dan diperkuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan secara khusus di Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dir P4K) Subdit Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Dinas KP provinsi dan kabupaten.


“ Salah satu subdit yang namanya subdit masyarakat hukum adat. Mereka ini yang antusias untuk memfasilitasi penguatan partisipasi masyarakat adat di Maluku,” ungkapnya.
Ia berharap ini bisa menjadi model tentang bagaimana mengkolaborasikan rencana-rencana masyarakat didalam rencana pemerintah sehingga tujuan pelibatan partisipasi masyarakat itu betul-betul ada mekanisme konkritnya. Nyata. (HS-17).
