“ Ada pepatah yang mengatakan bahwa hukum itu seolah-olah selalu ketinggalan dari peristiwa meskipun saya tidak setuju dengan ungkapan itu sebab hukum that is not person, dia bukan orang tetapi sebuah sistem yang terdiri dari sub-subsistem,” ucapnya.

 Sebagai hukum yang terdiri dari sub-subsitem, Hiariej menyebutkan,  jika terjadi kekurangan pada satu subsistem maka akan dilengkapi, disempurnakan, diisi oleh subsistem hukum lainnya. Oleh karena itu, pemikiran  hukum modern harus berlandaskan pada 3 pemikiran yaitu normative sistematis, nice empiris dan refleksi filsafat. Normatif sistematis adalah yang paling mendasar. Nice empiris diperlukan jika kemajuan teknologi tidak bisa diselesaikan secara hukum.

Hiariej juga mengatakan,  pembangunan hukum perlu dikembangkan pada sebuah sistem hukum yang lebih mutakhir yang meliputi paling tidak ada 6 unsur, yakni, pembentukan atau pembangunan materi hokum yang biasa disebut legal structure,  pembangunan kelembagaan atau legal structure institution, pembangunan pelayanan hukum dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat atau legal culture, pembangunan informasi dan komunikasi, transformasi kepemimpinan dan law enforcement atau penegakan hukum. (HS.17).