Ia juga menjelaskan bahwa kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah  buatan pemerintahan kolonial Belanda yang sedikit banyaknya menguntungkan pihak penjajah. Kitab tersebut dibuat di Belanda pada tahun 1800 dan baru diselesaikan pada tahun 1870 yang kemudian diberlakukan di Belanda tahun 1900.

Indonesia sendiri menerapkan undang-undang tersebut tahun 1918 sampai sekarang. Ia mengatakan, kalau undang-undang tersebut hidup di Indonesia maka harus adaptif dengan budaya yang ada di Indonesia walaupun datang dari luar.

Menurutnya, hal pertama yang perlu dipertimbangkan adalah peraturan itu harus adaptif atau responsif. Kemudian, jika hukum dibentuk agar dapat membangun hubungan antara negara maka hukum harus tanggap pada tuntutan global sehingga yang dibutuhkan adalah hukum yang responsif.

Dikatakan, hukum itu harus berdaya menjangkau jauh ke depan sehingga setiap saat melakukan perubahan-perubahan pragmatis tetapi harus memiliki visi dan prediksi jauh ke depan maka yang dibutuhkan adalah hukum yang progresif.