Olehnya, hukum harus mampu menjalankan peran untuk mengawal terwujudnya pembangunan yang dikehendaki yang didalamnya mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana serta kesadaran dan budaya hukum.

Ketika berbicara mengenai legal culture atau budaya hukum, ia mengutip perkataan ahli hukum dunia yang mengatakan bahwa sumber hukum tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum adalah kesadaran hukum setiap warga Negara.

“ Mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang, kita harus akui bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih minim. Sangat memprihatinkan karena kesadaran hukum kita tidak berasal dari dalam nurani kita sendiri,” ungkapnya.

Guru besar Universitas Gajah Mada ini mencontohkan dua negara ekstrim di dunia, yakni Amerika Serikat dan Jepang. Jika suatu ketika hukum itu ditarik dari Amerika maka ia yakin, bangsa Amerika akan menjadi bangsa yang the wild will west. Kembali ke bangsa barbar.