Ini berbeda 180 derajat dengan Jepang. Jika suatu ketika hukum itu ditarik dari Jepang, ia yakin masyarakatnya tetap tertib karena kesadaran hukum mereka adalah otonom, bukan heteronom. Kesadaran hukum mereka adalah berasal dari dalam diri.

“ Berasal dari dalam nurani dan bukan heteronom, bukan paksaan, bukan karena takut undang-undang, bukan karena takut mendapat celaan dari masyarakat dan lainnya,” terangnya.

Pembangunan hukum tersebut dapat tercapai jika seluruh cakupan yang terkait dengannya dapat difungsikan sebagai sarana untuk memperbaharui masyarakat sebagaimana dikatakan oleh Roscoe Pound “Law is the tools of social engineering”. hukum adalah sarana rekayasa sosial. Namun perekayasaan sosial menurutnya perlu didukung kajian yang mendalam tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, the living law, dalam menyikapi pembaharuan yang akan dilakukan, termasuk dalam bidang kemaritiman.

“ Dalam mendisain pembangunan hukum ke depan, perlu diperhatikan esensi dari hukum itu sendiri, hukum kita diartikan sebagai hukum dasar maka tidak diartikan sebagai sebuah peraturan perundang-undangan saja tetapi peraturan tersebut tidak terlepas dari nilai sosial dan budaya yang hidup dalam bangsa itu sendiri,” tandasnya.