AMBON, SPEKTRUM – Harta berharga milik Faradiba Yusuf terpidana kasus penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon dan pencucian uang akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambon.

Dari tangan terpidana serta rekan-rekannya, Kejari Ambon berhasil mengeksekusi uang senilai Rp 2,693.200.000, delapan unit mobil mewah serta lahan dan bangunan.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 3 April 2021 lalu.

Bangunan dan mobil mewah berbagai jenis ini, rencananya akan dilelang. 

Dalam keputusan MA, terpidana Faradiba Yusuf divonis 20 tahun denda Rp.1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.540.000.000. 

Terpidana Marce Muskita divonis 7 tahun denda Rp.200 juta, terpidana Krestianus Rumalewang divonis 18 tahun denda Rp.500 juta, Yosep Maitimu divonis 18 tahun denda Rp.500 juta, Andres Risal Yahya alias Callu divonis 7 tahun, dan Soraya Pellu divonis 15 tahun denda Rp.500 juta.

“Eksekusi barang bukti kasus BNI dilakukan untuk menyelamatkan uang negara, dimana uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000 akan disetor langsung ke rekening Kas Negara melalui bank BRI,” ungkap kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle dalam keterangan pers, di aula Kejari Ambon, Selasa (15/6/2021).

Selain barang berharga berupa lahan, bangunan serta kendaraan roda empat, satu cincin berlian ikut disita dari Abdul Manaf Tubaka, staf pengajar di IAIN Ambon.

“Iya, cincin berlian. Cincin berlian itu dari tangan Abdul Manaf Tubaka. Kenapa ke dia, mungkin tanda kasih sayang,” kata Nalle menjawab pertanyaan wartawan.  

Menurut Nalle, denda para terpidana sesuai keputusan MA akan diupayakan kepada yang bersangkutan untuk menyelamatkan kerugian negara, barang bukti berupa uang, telah diambil dari penitipan barang bukti di rekening Pengadilan Negeri dan  disetor ke rekening kas negara melalui rekening BRI.

Nalle menjelaskan, uang sebesar Rp.2.693.200.000 tersebut disita dari beberapa tersangka, yaitu, Faradiba Jusuf sebesar Rp1.598.200.000.

Dari Krestianus Rumahlewang sebesar Rp.50 juta, disita dari Calu Rp.35 juta, Nathalia Kilikily Rp. 340 juta, Frangky Akerina Rp.100 juta, dari Abdul Manaf Tubaka Rp.30 juta dan Rp.17,5 juta disita dari Herman Chen.

Seluruh uang tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan uang sebesar Rp.20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan pada perkara atas nama terdakwa.

Selain uang tunai, Kejari Ambon juga mengeksekusi 8 unit mobil mewah yakni satu unit Toyota Alpard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Hi-lux, satu unit Suzuki APV, satu unit Toyota Rush dan satu unit Toyota New Alpard.

Selain itu dua unit bangunan rumah di Kebun Cengkeh, satu unit bangunan rumah lantai dua di BTN Manusela dan satu cincin berlian.

Barang bukti yang disita, kata Nalle, akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Faradiba Yusuf melalui proses lelang.

” Barang bukti ini akan kita lakukan perhitungan dan akan dilelang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk kita lakukan pelelangan,” pungkasnya. (HS-16)