AMBON, SPEKTRUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan terkait penanganan kasus gratifikasi Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa dan oknum kontraktor. Gratifikasi ini terkait proyek fisik tahun anggaran 2011 hingga 2016.
Abdullah Keliobas, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Periode 2016-2018, mengingatkan lembaga superbodi di Jakarta agar menunjukan keseriusan dalam menangani perkara ini.
“Pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tipikor yang menyeret oknum kontraktor atau pengusaha serta pejabat di kabupaten Buru Selatan itu, harus dilakukan secara jujur. KPK harus membuka perkembangan kasusnya. Biar publik tidaka curiga. KPK jangan hanya berkoar-koar saja,” tandas Abdullah Keliobas kepada Spektrum, Rabu, (27/11/2019).
Menurutnya, siapapun yang terlibat patut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang belaku. Dia juga meminta agar penanganan perkara ini tidak tebang pilih. Hal tersebut, bertujuan menghindari spekulasi yang dapat membuat perkara ini menjadi bias di tengah publik.
Apalagi, kata dia, sejumlah pihak terkait dengan perkara ini sudah dimintai keterangan atau diperiksa mulai di kota Ambon sampai di gedung KPK.”Tindalanjutnya seperti apa, ini yang harus dijelaskan KPK ke publik,” harapnya.
Disamping itu, lanjutnya, bukan hanya kasus dugaan gratifikasi dan tipikor Bursel saja, tetapi sejumlah kasus dugaan tipikor dari Maluku, yang sudah lama ditangani Komisi Anti Rasuah itu, patut dituntaskan.
“Selain kasus ini, kan ada banyak kasus yang sama (dugaan tipikor) dari Maluku, yang ditangani KPK. Tapi sejauh ini kita belum tahu perkembangan selanjutnya seperti apa? KPK harus memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Informasi beredar, calon tersangka dalam perkara ini telah diperoleh KPK, setelah menganalisa dan menelaah hasil penyelidikan. Ada petunjuk atau unsur praktek tipikor dan gratifikasi.
Sejumlah pihak terkait yakni belasan kontraktor dan pejabat negara lingkup Pemda Bursel sudah diperiksa, termasuk Kadis PUPR Kabupaten Bursel dan staf. Pemeriksaan awalnya dilakukan di Kota Ambon Juli 2019.
Balik ke Jakarta tim KPK, melakukan pengembangan selanjutnya. Oknum terkait dengan kasus ini diperiksa lanjut di gedung KPK di Jakarta. Selain bahan keterangan, penyidik KPK pun telah menyita dokumen penting soal perkara dimaksud.
Dari pendalaman dilakukan ada oknum kontraktor dan pejabat negara diduga terlibat gratifikasi dan korupsi. Pra diumumkan tersangka kasus ini, pihak KPK masih butuh keterangan tambahan dari pihak terkait.
Tim KPK terus menjejaki potensi korupsi dalam pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2011-2016 di kabupaten Bursel. Soal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum memberikan komentar.
Dia belum mau berbicara panjang lebar. Sebab, penyidik masih mengusut kasus tersebut. Soal kabar ada calon tersangka di kasus ini, namun dia belum memastikannya. “Saya coba cek dulu ya,” tulis Febri Diansyah melalui Whatsapp kepada Spektrum, Kamis, 21 November lalu.
Sebelumnya, para kontraktor yang diperiksa oleh KPK antara lain, Chay Waplau, Bos PT Multi Utama Konstruksi ini terus mendapatkan proyek. Chay diperiksa karena KPK menemukan adanya aliran dana dari rekeningnya ke Tagop.
Selain Chay, pengusaha/kontraktor yang juga diperiksa adalah Dirut PT. Beringain Jaya Andrias Intan alias Kim Fuy. Venska Intan alian Luan (isteri Kim Fuy), Benny Tanihatu alias Bing. Dirut PT.Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong.
Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ifana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia Markus Kwelju, Dirut CV Venny, Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Christy Marino Oei, M. Lewakabessy, Henny Loppies dan Marthin Thomas.
Sedangkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Bursel yang telah diperiksa antara lain, Josep AM Hungan, TH Wattimury, Stevanus Lesnussa, Agus Mahargianto, Andrias Maun. (TIM)