Ferry Tanaya akan Ditahan?

Lahan PLTG Namlea Pulau Buru. /IST

AMBON, SPEKTRUM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Januari 2021 lalu, Ferry Tanaya pun bertindak. Ia pun kembali menyerang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, selain memposisikan sebagai tergugat di PN Namlea, Kabupaten Buru, Ferry juga melaporkan penyidik Adhiyaksa itu ke gedung bundar, Kejagung RI.

Langkah Ferry pun dinilai menantang kerja penyidik. Ferry terus mengaku, ada kesalahan prosedur hukum atas perkaranya yang disidik oleh Kejaksaan. Meski demikian, sikap “bandel” Ferry itu tak ditanggapi banyak oleh penyidik. Bahkan, Ferry bisah saja di tahan karena kewenangan penyidik, setelah ia diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk Perkara PLTMG, saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, terhadap kedua tersangka belum dijadwalkan untuk diperiksa,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Senin 8 Februari 2021.

Meski demikian, lanjut Sammy, kedua pasti akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka nantnya. Hal ini tenti dilakukan penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan kedua tersangka (FT, dan Abdul Gafur Laitupa (AGL).

“Yang pasti dijadwalkan nanti. Saat ini belum. Soal tahan dan tidak itu, kewenangan penyidik, ikui saja,” singkat Samy, menjawab apakah kemungkinan kedua tersangka akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka nantinya.

Diketahui, Ferry ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-212/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021. Sementara, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan tersangka, saat sebelumnya bersama Ferry bebas demi hukum atas kasus tersebut lewat jalur Praperadilan. Abdul Gaafur Laitupa ditetapakan berdasarkan Nomor: B-213/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021.

Sekdar tahu, kasus PLTMG Namlea tahun 2015 ini tengah dalam penyidikan Kejati Maluku. Audit kerugian keuangan Negara oleh BPKP Maluku juga dikantongi dengan nilai kerugian atas kasus tersebut senilai Rp.6 miliar lebih.

Ferry Tanaya digadang sebagai orang yang bertanggung jawab atas penjulan lahan negara kepada PLN itu. Ferry sendiri awalnya sudah tersangka, namun kembali bebas melalui praperadilan yang diajukan olehnya saat itu, dan hakim Rahmat Selang membebaskannya.

Ferry Tanaya.

Jaksa tak tinggal diam. Sehari setelah vonis praperadilan itu, mereka menerbitkan SPRINDIK untuk kembali menyeret Ferry Tanaya.

Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.

“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang dipertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.

“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.

Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Laitupa yang memuluskan transaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya. “Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisa dibayar, maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.

Zega menambahkan, pihaknya akan marathon melakukan penyidikan, agar kasus ini kembali dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi, kita marathon dan kita lakukan secepatnya. Ferry Tanaya sudah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (HS-20)