Mentereng di luar, namun bagian dalam Bandara Pattimura masih menyisahkan banyak pekerjaan. Padahal pekerjaan sudah harus selesai. DPRD Maluku mengancam lapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – PT. Amasta Karya (AMKA) kontraktor yang mengerjakan proyek rehab Bandara Pattimura bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan terancam pencabutan kontrak kerja jika tidak mampu menyelesaikan proyek rehabilitasi Bandara Pattimura.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan usai rapat bersama PT Angkasa Pura di ruang Komiai III DPRD Maluku, Selasa (02/02/2021).
Rahakbauw juga menegaskan, Komisi III akan mem-‘backup’ dengan memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan dan diparipurnakan, kemudian rekomendasi ini untuk melaporkan PT AMKA ke Kejati Maluku.
Ketegasan DPRD ini, karena AMKA tak bisa menyelesaikan pekerjaan renovasi Bandara Pattimura yang merupakan pintu gerbang menuju ke berbagai wilayah di Indonesia maupun internasional.
“Kalau BUMN yang kaya gini berarti BUMN yang tidak ada kerjaan, Presiden harus perhatikan kinerja dari BUMN seperti ini harus dicabut izin usahanya,” katanya.
Bukan hanya proyek fisik rehab Bandara Pattimura namun juga kebersihan bandara mesti diperhatikan.
“Bandara merupakan pintu masuk dan keluar untuk itu kebersihan harus jadi prioritas,” tegasnya. PT AMKA selama ini tidak mampu menyelesaikan proyek rehab Bandara Pattimura padahal PT Angkasa Pura telah memberikan perubahan adendum beberapa kali.
Pertama September 2020, kemudian Desember 2020 dan dilanjutkan 15 Januari 2021 dan terakhir 15 Februari 2021. Sesuai kesepakatan bersama, nantinya 15 Februari tahun 2021 proses pengerjaan harus diselesaikan.
“Kalau memang proses pengerjaan tidak juga dapat diselesaikan maka pihak Angkasa Pura akang mengambil tindakan tegas dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Rahakbauw. (HS-16)