AMBON, SPEKTRUM – Ditengah pandemi covid-19, tepatnya 26 Mei 2020, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, melakukan pencairan dana sebesar Rp. 600.000.000 untuk pembayaran perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Padahal diketahui, dalam masa pandemi saat ini, masing-masing OPD jajaran Pemkot Ambon, sedang dilakukan refocussing anggaran untuk penanganan covid-19.

Dilain sisi, proses pembayaran lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, dilakukan dengan mekanisme yang tidak biasa.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Daniel Manuhuttu yang dikonfirmasi Spektrum, di Ambon, baru-baru ini menceritakan, proses transaksi dilakukan secara tunai oleh salah satu staf Dinas tersebut.
“Stafnya bawah 2 kantong kresek besar dan didalamnya uang. Kemudian klien kita (pemilik lahan) diarahkan ke Bank Maluku Pemkot, dan diserahkan uang itu, kemudian ditandatangani kwitansi, dan itu kwitansi biasa, istilahnya kwitansi pasar dengan materai 6.000,”ungkapnya.
Kuasa Hukum juga mengungkapkan, bahwa dana yang tersedia sebenarnya sebesar Rp. 660.000.000, namun hanya diserahkan Rp. 600 juta. Sementara Rp. 60.000.000, menurut stafnya, untuk pajak. Tapi tidak ada bukti slip pajaknya ke kita. Jadi hanya bilang saja, untuk pajak,”terangnya.
Untuk diketahui, Pemkot Ambon rencananya akan melakukan pembebasan lahan untuk perluasan lahan TPA Toisapu, seluas 10 Ha. Yang mana lahan tersebut adalah lahan milik ahli waris Enne Kailihu. Rencana pembebasan 10 Ha lahan tersebut adalah jaminan dari proses perdamaian yang tertuang dalam putusan sementara Pengadilan Negeri Ambon atas gugatan perdata dugaan salah bayar yang dilakukan Pemkot Ambon atas lahan seluas 5 Ha, yang dijual oleh mantan Anggota DPRD Kota Ambon, Agustinus Kailihu kepada Pemkot Ambon pada Tahun 2006 silam dengan hanya menggunakan card foto copy yang diperoleh Agustinus dari ahli waris Enne Kailuhu (penerima hibah atas lahan tersebut). Namun dalam proses transaksi bersama Tim 9 Pemkot Ambon yang diketuai, HJ Huliselan (Sekkot saat itu). Agustinus justru melibatkan ahli waris Lesiasel (pemberi hibah). Dengan itu, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon oleh ahli waris Enne Kailuhu. Namun oleh Polresta, kasus itu dialihkan ke Perdata karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana dalam materi laporan saat itu.
Dan putusan dari gugatan perdata itu, adalah damai antara ahli waris Lesiasel (pemberi hibah) dan ahli waris Enne Kailuhu (penerima hibah atas lahan seluas kurang lebih 200 Ha) dengan jaminan, Pemkot akan membayar 10 Ha lahan untuk perluasan TPA Toisapu kepada ahli waris Enne Kailuhu sebagai pemilik yang sah. (S01)