AMBON, SPEKTRUM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku di 2017 memprogramkan pengembangan Kampung Inggris berbasis Wisata. Pada 2017 hanya bersifat sementara. Sementara tahun 2019 ada alokasi dana Rp.1 miliar. namun hingga kemarin, belum diketahui kejelasannya.
Program ini harusnya diperjelas pemahamannya. Sebab menggunakan uang negara. Penggunaan serta pertanggungjawban anggaran harus jelas dan objektif. Program Kampung Inggris menimbulkan multitafsir. Apakah seperti kampung di Negara Inggris, ataukah kampung yang belajar Bahasa Inggrisa di Pare, Jawa Timur? Untuk itu Disdikbud Maluku patut memperjelas program dimaksud. Kemudian anggaran yang disadurkan ke program itu dialihkan kemana?
“Kalau kampung diprogram untuk belajar Bahasa Inggris, harus punya penjelasan. Lalu, apakah kampung yang diprogram ‘Kampung Inggris’ bersifat permanen ataukah sementara? Ini juga harus diperjelas. Anggarannya dikemanakan? Saya menduga anggarannya disalahgunakan atau dikorupsi,” kata Praktisi Hukum, Henri Lusikooy, kepada Spektrum di Ambon, Senin (14/9/2020).
Ia menduga, dilihat dari anggaran untuk program Kampung Inggris dikucurkan beberapa kali di tahun 2017, kemudian tahun 2018 dimasukan lagi dan 2019, ada yang tidak beres.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/12/kampung-inggris-kuras-dana-rp-1-miliar/
“Kan di 2017 sudah dijalankan program Kampung Inggris kenapa ada di tahun 2018 lagi? Dan 2019 kan ada juga? nah saya takutkan ada lagi di tahun berikutnya,” tandasnya.
Ia mempertanyakan anggaran program Kampung Inggris tersebut mengalir kemana dan siapa saja yang menerimanya? “Program Kampung Inggris hanya dilakukan satu kali saja di 2017. Kenapa harus dimasukan pada 2018 juga 2019? kemana anggaran ini? Apakah dikembalikan ke negara atau digunakan untuk apa? Ini patut diselidiki,” tukasnya.
Menurutnya, misalnya anggaran ini dicairkan dan program tidak berjalan, maka itu ada potensi korupsi. Langkah hukum yang harus diambil yaitu kalau ada yang mengetahui dan memiliki dokumen, mestinya melapor ke pihak berwenang (Kepolisian atau Kejaksaan).
“Supaya bisa ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan bisa diekspos, barulah di tingkatkan untuk penyelidikan. Setelah penyelidikan, kemudian di tingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah dipenyidikan maka ditetapkan tersangka, sehingga proses hukum berjalan,” katanya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/14/anggaran-kampung-inggris-menguap/
Ia berharap, masalah tersebut harus dituntaskan, karena ada dugaan korupsi, sehingga aparat penegak hukum dapat mengusutnya.
“Saya berharap, perkara ini harus tuntas. Jangan sudah muncul ke permukaan dan publik mengetahuinya lalu terkatung saja, dan tidak ada kejelasan. Ini arahnya kemana?” tandas Lusikooy. (S-05)