SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Pendidikan setempat untuk menyelesaikan masalah tanah tahan sekolah yang belum bersertifikat. Hal itu disampaikan saat Komisi I melakukan pengawasan di Kabupaten SBB.
Dalam agenda tersebut, Komisi I menggelar pertemuan di Kantor Bupati yang dihadiri Asisten II, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di SBB pada Sabtu, pekan kemarin.
Pada pertemuan itu, Komisi I menyoroti polemik lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan juga lahan untuk SMA, SMK, dan SLB yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Ketua Komisi I Solichin Buton, menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan secara kolaboratif. Solihin menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Gubernur Maluku untuk menyelesaikan persoalan lahan milik Dinas Pertanian Provinsi.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB,”kata Solihin.
Sekretaris Komisi I, Nina Batuatas mengatakan, kebanyakan masalah hibah lahan di Kabupaten SBB itu berakar pada konflik internal keluarga pewaris. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Pentingnya sinergi antara BPN dan Dinas Pendidikan, termasuk penyediaan data konkret terkait sekolah yang belum memiliki sertifikat,”ujar Nina.
Komisi I menilai, perlunya koordinasi lintas sektor agar proses sertifikat dapat dipercepat, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Merek juga mempertanyakan praktik pembangunan sekolah tanpa kejelasan status lahan.
Dimana kurang lebih 22 sekolah di SBB belum punya sertifikat, padahal telah lama beroperasi. Anggita komisi I, Ismail Marasabessy menyesalkan minimnya atensi dari Pemda SBB terhadap temuan di lapangan.
Dia menilai sikap pimpinan DPRD SBB belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dia juga memberikan atensi terhadap sekolah satu atap di wilayah tersebut.
“Kalau tidak tersedia lahan, maka sekolah dapat digabungkan dengan sekolah induk sebagai solusi sementara,”ujar Marasabessy.
Menanggapi saran dan masukan Komisi I, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil mengaku bahwa secara umum tidak terdapat masalah serius terkait status lahan. Hanya saja proses sertifikasi terkendala biaya operasional, terutama transportasi ke wilayah kepulauan yang mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan bagi tim BPN.
“Jika masalah lahan SMA 31 SBB belum terselesaikan hingga Juli 2026, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu, sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,”ungkap Novi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPN SBB juga memastikan, proses sertifikasi lahan ditargetkan rampung pada 2026, selama tidak ada hambatan berarti di lapangan. (RED)

Tinggalkan Balasan