AMBON, SPEKTRUMOnline.com – KPU RI telah memberikan isyarat untuk menunda pilkada 2020 hingga tahun depan (2021). Opsi penundaan pilkada 2020 ini pun disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku.
Alasan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini ditunda, karena KPU lebih mengutamakan keselamatan warga (kemanusiaan), dari ancaman wabah corona virus atau Covid-19, yang tengah menyebar di berbagai daerah di Indonesia termasuk Maluku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku, Syamsil Rifan Kubangun yqng kepada Spektrum Online di Ambon, Rabu, (01/042010) mengatakan, dengan memperhatikan hasil rapat KPU RI dengan DPR dan Pemerintah Senin (30/03/2020) di Jakarta, telah memutuskan penundaan pilkada 2020 sampai dengan batas waktu yang akan disepakati kemudian.
Rifan menerangkan, hasil pertemuan tersebut, KPU RI masih menyiapkan petunjuk penundaan, dan mekanisme penggunaan, serta pertanggungjawaban NPHD yang telah digunakan, untuk direalokasi oleh pemerintah daerah, dalam pemanfaatn penangan bencana wabah covid-19.
Menurutnya, KPU RI, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
siap dan rela berkorban untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia dalam penanganan covid-19.
Ditambahkannya, karena keberlangsungan dan keselamatan hidup manusia jauh lebih penting ketimbang pelaksanaan pilkada tahun ini, sehingga KPU mendukung sepenuhnya prioritas, dan fokus pemerintah menangani wabah pandemi covid-19.
“Demi kemanusiaan, KPUD Provinsi Maluku sangat mendukung keputusan bersama tersebut (penundaan pilkada 2020 untuk tahun 2021), sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid 19,” pungkas Syamsul Rifan Kubangun.
Diketahui kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaalu RI, dan DKPP RI, Senin (30/03/2010), menghaailkan 4 poin penting.
Pertama, melihat perkembangan pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan bwlum dapat dilaksanakan.
Kedua, Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Keriga, Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pwngganti Undang Undang atau PERPPU.
Dan Keempat, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan oilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Mendagri, M. Tito Karnavian, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Rapat), Ketua KPU RI, Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad. (S-14)