Danlanud Pattimura Diminta Stop Timbulkan Ketakutan Masyarakat

AMBON, SPEKTRUM – Danlanud Pattimura, Kol. Pnb. Andreas Ardianto Dhewo diminta hentikan gerakan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat yang mendiami petuanan Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Kota Ambon khususnya Dusun Wailawa dan Kampung Pisang.
Demikian dikemukakan Costansius Kolatfeka warga Dusun Kampung Pisang RT 003/04 Negeri Tawiri kepada Spektrum, Rabu (14/07/2021).

“Saya sebagai warga di sana sekaligus sebagai mantan Anggota DPRD Maluku Komiai A, meminta perhatian Pemda Maluku, Pemkot Ambon agar Dan Lanud Pattimura untuk menghentikan gerakan terhadap masyarakat hukum adat di sekitar situ,” katanya.

Kondisi masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon dalam kondisi pandemi Covid-19, masyarakat sementara mempertahankan hidupnya.
“Jangan lagi kehadiran Danlanud di tengah masyarakat yang sedang mempertahankan hidup melalui aktifitas usaha, pondok, kios dan lainnya menjadi terganggu. Jangan ganggu psikologis masyarakat,” katanya lagi.

Dikatakan, jika Danlanud merasa tidak puas lantaran ada masyarakat yang mendiami kawasan tersebut maka langkah yang harus diambil layangkan Gugatan Perdata terhadap Pemneg Tawiri.

“Karena masyarakat Dusun Wailawa dan Kampung Pisang yang tinggal diatas Petuanan Negeri tawiri memperoleh dukungan dan izin dari Pemerintah Negeri Tawiri. Kalau memang Danlanud punya bukti kepemilikan atas lahan yang ditinggali masyarakat puluhan tahun lamanya maka bisa langsung berurusan dengan Pemerintah Negeri Tawiri,” katanya.

Untuk itu, anggota DPRD SBT ini meminta agar DPRD Maluku juga Pemerintah Kota Ambon memanggil dan meminta penjelasan Danlanud terkait keberadaan anak buahnya dengan berseragam lengkap datangi masyarakat dan mulai menakut-nakuti warga.

“Anggota TNI AU datang bergerombol menggunakan seragam lengkap dan mengatakan kepada warga jika lahan yang telah diolah puluhan tahun tersebut milik TNI AU. Gerakan ini harus dihentikan, jangan buat masyarakat menjadi takut dan trauma,” tegasnya.

Dikatakan, bahwa setiap warga negara apalagi masyarakat yang tinggal puluhan tahun dibawa lindungan masyarakat adat Tawiri dilindungi Negara.
Ini tambahnya, diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18 point B bahwa negara mengakui hak masyarakat hukum adat yang mendiami suatu wilayah dan ini hak konstitusional warga negara.

Untuk itu, warga akan menyampaikan surat keberatan ke Mabes TNI AU di Jakarta atas tindakan Danlanud dan anak buahnya melalui Gubernur Maluku.
“Bahwa kebijakan Danlanud mengganggu psikis masyarakat sipil di Kota Ambon khususnya warga yang tinggal di Dusun Kampung Pisang dan Wailawa.
Saya minta Danlanud dievaluasi karena kehadirannya di Ambon mengganggu ketertiban dan keamanan warga di Negeri Tawiri dan sekitarnya,” kata Kolatfeka lagi. (HS-16)