AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku terhadap Yusri AK Mahedar alias Dade, Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Pihak Polresta Ambon penyelidikam terkesan mulai bungkam. Pemweriksaan terhadap terlapor hingga Rabu (9/12/2020) belum dilakukan.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Johanes Manik dan Kapolresta Ambon Kombes Pol. Leo Surya Nugraha yang dikonfirmasi belum mau bicara soal pengembangan kasus ini.

Kapolresta Ambon yang dikonfirmasi Spektrum Rabu (9/12) belum mau berkomentar lebih jauh. “Nanti ya, nanti saya sampaikan ya,” begitu kalim kalimat singkat Leo melalui telepon selulernya, kemarin.

Sebelumnya, dua pekan lalu, Kapolresta Ambon ini mengatakan dalam waktu dekat sudah dilakukan ekspose gelar perkara setelah Murad Ismail diperiksa Selasa (1/12/2020) lalu.

Bahkan Kapolresta menyebut kasus Dade berpotensi naik penyidikan setelah dilakukan pemeriksĂ an terhadap Murad dan juga saksi lainnya.

“Total sudah lima saksi yang diperiksa. Dari keterangan yang ada, berpotensi naik penyidikan. Gelar perkara ,inggu depan,” akui Kapolresta kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Hanya saja rencana gelar perkara ini hinga kemarin belum juga direalisasikan oleh pihak Polresta Pulau Ambon. Semenetara politisi partai Golkar Maluku (Dade Mahedar), belum juga diperiksa.

Diketahui, sehari sebelum Murad melapor ke Polresta Ambon, Kamis (12/11/2020), DPD PDIP Maluku juga telah melayangkan laporan yang sama terhadap politisi Partai Golkar Maluku itu.

Laporan dimaksud disampaikan Dominggus Semuel Huliselan, selaku kuasa hukum Murad Ismail, dengan nomor: LP/875/K/XI/2020, diterima Kanit SPKT, Polresta Ambon, Ipda Amirudin SH.

Dade selain dilaporkan oleh DPD PDIP Maluku juga dilaporkan Murad Ismail selaku pribadi karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan. Bocoran audio rekaman Mahedar saat Rakornis bersama DPP Partai Golkar secara virtual.

Bukti rekaman suara (audio) Mahedar jadi alasan Murad Ismail mempolisikan Mahedar. Mahedar menuding Murad kembali mempraktekkan strategi intimidasi dan intervensi kepala-kepala desa oleh institusi kepolisian jelang Pilkada SBT.

Huliselan menyatakan, Mahedar telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Murad Ismail berdasarkan bukti audio dan juga pemberitaan media.

Menurut Huliselan, yang disampaikan terlapor Mahedar di rakornis DPP Partai Golkar tidak berdasar.

Pernyataan itu seperti ada rivalitas antara Golkar dan PDIP berbuntut terhadap ketakutan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten.

Dalam isi rekaman itu juga Dade menyebut, Murad seorang pensiunan jenderal bintang dua, mantan Dankor Brimob, dan menuduh adanya intimidasi dan intervensi dari kepolisian di Pilkada SBT. (S-07)