AMBON, SPEKTRUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyesuaikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi mulai 18 – 31 Maret 2020.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19, mulai Kamis, 18 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah.
“Penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti kondisi terbaru terkait dengan penyebaran COVID-19 atau Corona,” rilis Biro Hubungan Masyarakat KPK melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Spektrum Online, Selasa malam, (17/03/2020).
Proses pemeriksaan dan penanganan perkara, menurut Ali Fikri, KPK tetap melaksanakannya seperti biasa dengan melakukan penyesuaian dengan keadaan saat ini.
“Beberapa layanan publik disesuaikan dengan membatasi layanan langsung, dan masyarakat bisa mengakses layanan melalui email, website, dan Call Center 198,” tuturnya.
Lembaga superbodi juga menjamin pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi tetap berjalan. Sebab, selama menjalankan prosedur bekerja dari rumah, sebagian pegawai Komisi Anti Rasuah, akan hadir di kantor secara bergantian.
Menyangkut pemeriksaan dan penanganan perkara, KPK tetap melaksanakannya seperti biasa, yakni melakukan penyesuaian dengan keadaan saat ini.
Untuk layanan publik, untuk sementara KPK menutup pelayanan tatap muka. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara tersebut, seperti permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
Sedangkan untuk dua layanan publik lainnya, KPK tetap membuka layanan tatap muka. Namun KPK mengimbau, masyarakat untuk menggunakan saluran tidak langsung, dengan mengakses https://kws.kpk.go.id, email: pengaduan@kpk.go.id atau nomor Whatsapp: 0811959575.
Kemudian, untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dapat mengakses https://elhkpn.kpk.id dan email: lhkpn@kpk.go.id. Unruk layanan Call Center 198 akan tetap beroperasi dengan perubahan jam layanan dari hari Senin-Jumat, jam 09.00 hingga jam 15.00 WIB.
Pula layanan lain adalah terkait dengan kunjungan di rumah tahanan KPK. Layanan kunjungan ke rumah tahanan KPK akan ditutup mulai 18-31 Maret 2020.
Kunjungan akan dibuka kembali pada Rabu, 1 April 2020. Khusus untuk penasihat hukum, dipersilakan untuk melakukan kunjungan seperti biasa dengan tetap memperhatikan imbauan tentang antisipasi penyebaran COVID-19. Barang kunjungan untuk tahanan, tetap diterima sesuai dengan jadwal seperti biasa.
Selain melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, KPK juga akan membersihkan tempat kerja. Gedung Merah Putih KPK akan dibersihkan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan selama dua hari pada 18-19 Maret 2020. (S-14)