AMBON, SPEKTRUM – Mulai Senin (25/1/2021) sampai 28 Februari 2021 mendatang, setiap orang yang akan berurusan dengan pegawai di kantor pemerintahan wajib diperiksa cepat Antigen (Rapid Antigen). Tak terkecuali para pegawai pemerintah daerah di lingkup pemerintah provinsi Maluku itu sendiri.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Donny Rerung kepada wartawan di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/1/2021).
Menurut Rerung, langkah ini diambil untuk mengatasi prediksi lonjakan kasus di bulan Februari mendatang karena secara nasional sudah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Akan ada screening rapid antigen bagi semua ASN di lingkup provinsi Maluku dan Kota Ambon. Akan disusul kabupaten kota. Antigen bukan swab,” terangnya.
Selain wajib di tes cepat Antigen. Pengaturan jam kerja juga mulai ditata, hanya 50% pegawai yang bekerja di kantor. 50% sisanya akan bekerja dari rumah.
Bagi tamu yang punya keperluan di kantor pemerintah provinsi, juga wajib di tes cepat Antigen dan menunjukkan hasilnya kepada Satpol PP yang bertugas. Satpol PP juga akan menanyakan identitas tamu serta keperluannya. Waktu bertamu, jika keperluan kedinasan berlaku setiap hari kerja. Sedangkan untuk non kedinasan mulai pukul 14.00 – 16.30 WIT.
Kebijakan ini selain berlaku di lingkup kantor pemerintah provinsi. Juga berlaku di Kota Ambon. Selanjutnya disusul oleh kabupaten kota di Maluku.
Lokasi tes cepat Antigen ini ada tiga tempat. Di halaman parkir kantor Gubernur Maluku, kantor Samsat Waihaong dan di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Karang Panjang.
Hari ini sampai hari Minggu (24/1/2021) ASN sudah mulai di tes. Jumlah ASN di provinsi ada sekitar 3.500-an orang.
Jika ada yang positif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab lebih lanjut untuk membuktikannya. Rerung juga menyampaikan, siapapun dari luar daerah, meskipun sudah memiliki rapid antigen di daerah itu, akan tetap diulang rapid antigen di Maluku. Dan masa berlaku rapid antigen adalah 14 hari.
Setelah antigen, akan disusul pemeriksaan anti bodi, seterusnya berulang. Sambil menunggu kebijakan baru. Kalau langkah ini berhasil menghentikan laju penyebaran Corona, akan dihentikan. Jika belum berhasil, akan berlanjut lagi. (S.17).