BB Dua Bandar Narkoba Diuji di BPOM

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menguji sampel dari barang bukti (BB) 32 paket narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Cawang, Jakarta.

Pengujian sampel barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman ini, dilakukan di Laboratorium milik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Ambon.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau-Lease, Ipda Izaac Leatemia yang dikonfirmasi media ini mengaku, pengujian sampel barang bukti dilakukan untuk melengkapi berkas tahap I milik dua tersangka, pengedar barang haram tersebut.

Baca juga : Lagi, Polres Malteng Ciduk Pengedar Narkoba

Dua tersangka yang mengedarkan 32 paket sabu-sabu seberat 33,91 gram ini adalah WM (49) dan EM (42). Dua warga Kota Ambon itu diamankan saat hendak bertransaksi di depan Kampus Universitas Pattimura Ambon, Senin 22 Februari 2021 lalu.

Ipda Izaac Leatemia

“Jadi, BB-nya (barang bukti) saat ini sudah berada di BPOM Ambon untuk dilakukan pengujian kandungannya,” kata Izaac Leatemia.

Menurutnya, uji sampel dilakukan sebelum berkas perkara kedua tersangka, bandar Narkoba ini dilimpahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk uji Lab dilakukan demi melengkapi berkas perkara dua tersangka narkotika itu. Kalau hasilnya keluar, baru penyidik lakukan tahap I (proses penyerahan berkas milik tersangka untuk diteliti JPU),” jelasnya. (HS-20)