AMBON, SPEKTRUM – Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 4 (empat) unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), hingga kini belum diketahui.
Namun, selangkah lagi pelaku koruptor itu akan diketahui, setelah penyidik Direkorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku selesai melaksanakan gelar perkara tersebut di Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada media ini, Minggu, 24 Januari 2021.
Menurutnya, dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dalam perkara yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MBD tahun 2015 silam sebesar Rp.1,5 miliar tersebut.
“Kasusnya jalan. Sudah selesai gelar. Ada perbuatan lah,” tegas Santosso saat dihubungi via seluler.
Soal penetapan tersangka, mantan Kabag Ops Polres (Polresta) Pulau Ambon dan Pp-Lease itu menyangkan, agar mengikuti saja kasusnya. Karena, yang pasti ada perbuatan pidananya.
“Ikuti saja ya. Sabar,” singkat dia menjawab.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp.1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran, lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speedboat. Anehnya, dua buah dari empat speedboat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (S-07)