SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menyasar dua lokasi di Kota Ambon, yakni Desa Galala dan Desa Hative Kecil, Senin malam (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang kini didalami untuk mengungkap dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OD (25), YT (23), yang merupakan pasangan suami istri, serta MJ (44). OD dan YT diamankan di lokasi pertama di Desa Galala, sedangkan MJ ditemukan di lokasi kedua di Desa Hative Kecil.
Dari penindakan di Galala, petugas menyita sejumlah barang, di antaranya empat unit telepon genggam, empat alat hisap atau bong, satu timbangan digital, tiga pireks, satu bungkus plastik bening, serta tujuh plastik bening berukuran kecil.
Petugas juga mengamankan dua KTP, dua batang rokok Camel, satu bungkus rokok Camel, satu selang hitam, satu selang bening, lima korek api gas, satu kotak plastik, tujuh kunci, dan satu spidol.
Sementara di Hative Kecil, petugas menyita satu unit telepon genggam dari MJ. Pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan dua alat tes urine menunjukkan hasil positif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana narkotika membutuhkan koordinasi antarlembaga serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi Polda Maluku dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas terkait narkotika. Setiap informasi harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Dirresnarkoba.
Operasi dimulai pada pukul 21.00 WIT di Mako BNN Provinsi Maluku. Sebelum bergerak, personel gabungan menerima pengarahan yang dipimpin Kasi Intelijen BNN Provinsi Maluku, Devian Hursepuny.
Sekitar pukul 23.05 WIT, tim tiba di lokasi pertama di Desa Galala. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan hingga mengamankan OD dan YT beserta sejumlah barang yang akan diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi pertama, tim bergerak menuju Desa Hative Kecil pada pukul 23.30 WIT dan tiba sekitar empat menit kemudian untuk mencari target berikutnya.
Dalam perjalanan, petugas sempat dihentikan seorang pria. Setelah dilakukan dialog, pria tersebut diketahui merupakan MJ, target yang sedang dicari. Saat ditemui, MJ diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup pada pukul 23.43 WIT. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif. Tes kedua menggunakan Drug Abuse Test Card atau Multi-Drug Screen Test pada pukul 23.46 WIT juga menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan pemeriksaan awal yang masih harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hasil positif tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Pada pukul 23.51 WIT, ketiga orang yang diamankan dibawa ke Mako BNN Provinsi Maluku. Mereka tiba pada pukul 00.06 WIT, Selasa (20/10/2026), untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh barang yang disita dari kedua lokasi akan didalami untuk memastikan fungsi, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Operasi ini melibatkan dua perwira, delapan personel Ditresnarkoba Polda Maluku, dan satu personel Bidang Humas Polda Maluku. Sementara dari BNN Provinsi Maluku, kegiatan diikuti Kasi Intelijen Devian Hursepuny bersama tujuh personel.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian, BNN, dan masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ungkap Kabid Humas.
Polda Maluku mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi melalui saluran resmi aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, sinergi aparat dan partisipasi publik diharapkan dapat memperkuat pencegahan serta penindakan terhadap ancaman narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan.
Penindakan dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Proses pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan beserta pendalaman barang bukti selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan