AMBON, SPEKTRUM – Pada putusan awal hakim memvonis bebas terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa. Terhadap putusan bebas terdakwa Tanaya Cs tersebut, JPU Kejati Maluku melayangkan memori kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Alih-alih bebas, kini memori kasasi Ferry Tanaya Cs dari JPU Kejati Maluku masuk MA. Perang hukum Jaksa vs Ferry Tanaya Cs belum ada kata menyerah, selagi masih ada langkah hukum selanjutnya.

Kasus yang menjerat Tanaya dan Laitupa ini, dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara untuk pembangunan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru. Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis bebas Tanaya Cs bebas. Namun, tidak lantas membuat keduanya dapat menghirup udara bebas.

Proses hukum lanjutan harus dijalani, setelah Kejati Maluku memasukan memori atau dokumen kasasi atas keduanya ke Mahkamah Agung. Memori kasasi dikirim Kejati Maluku melalui Pengadilan Tipikor Ambon resmi sudah masuk MA.

“Kami sudah masukan memori kasasinya melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Ambon. Sudah dimasukan sejak pertengahan Agustus kemarin. Dipastikan memorinya sudah masuk ke MA,” ungkap Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu, (8/9/2021) sembari menambahkan, setelah memori kasasi dimasukan dan dikirim, saat ini jaksa menunggu proses lanjutan dari MA.

Mayarakat memasang papan larangan untuk pekerjaan proyek PLTMG di Kabupaten Buru, karena lahan yang dibeli Ferry Tanaya adalah milik warga. (dok)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon pada Jumat, 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni (Vrijspraak) kepada Ferry Tanaya Cs. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, disebutkan terdakwa Ferry Tanaya, tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.

“Menilai dan mempertimbangkan memutuskan bahwa terdakwa Ferry Tanaya dinyatakan tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana didakwakan jaksa dalam tuntutan primer dan subside. Membebaskan terdakwa dari semua dakawaan jaksa,” kata Tarigan saat membacakan amar putusan.

Bukan saja memvonis bebas Tanaya Cs. Tapi majelis hakim juga meminta jaksa untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak dan martabat dari Tanaya serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

“Selain itu, memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, dan mengembalikan hak dan martabat terdakwa sesuai hukum,” tandas hakim. (TIM)