AMBON, SPEKTRUM– Staf ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Iing Sodikin Arifin, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus pembelian lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang melibatkan terdakwa Ferry Tanaya, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/6/2021).
Dalam sidang tersebut JPU bertanya tentang keabsahan jual beli tanah yang status tanahnya dikuasai oleh negara, jika dilakukan pengadaan oleh suatu BUMN atau institusi negara, bagaimana mekanisme pengadaan tanah yang dikuasai oleh negara, mekanisme jual beli, hak penguasaan yang diperjual belikan, tanah HGU yang tidak atau belum dikonversi, siapa yang berhak mengajukan konversi, apakah hak erfpacht dapat diwariskan turun temurun?. Apakah camat berwenang untuk memproses jual beli tanah sebagai PPAT ex officio dan sketsa lokasi dalam rangka penerbitan lokasi yang berkaitan dengan status maupun kepemilikan tanah.
Setelah staf ahli menjelaskan, kemudian kuasa hukum terdakwa juga bertanya kepada staf ahli tentang alas hak untuk status tanah negara, samakah dengan pernyataan tanah milik negara?. Perbandingan tanah negara dengan aset tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana perlakuan seseorang yang menguasai tanah dengan status tanah negara dan proses pelayanan terhadapnya. Bagaimana hal-hal keperdataan yang dimiliki orang tersebut.
Kuasa hukum juga menanyakan tentang pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bagaimana seseorang yang menguasai tanah erfpacht, dapat diberikan ganti kerugian, bagaimana mekanisme ganti kerugiannya?. Dari sisi pendaftaran, apakah mungkin terjadi dua bidang tanah mempunyai Petok D yang sama?. Apakah produk legalitas tanah merupakan produk dalam pelayanan pertanahan untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan?
Agenda sidang Jumat (2/7/2021) menghadirkan saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku.
Sebagaimana diberitakan Spektrum sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Ferry Tanaya didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum menyebut, Fery Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan Cs, dan dakwaan JPU Kejati Maluku, Achmad Attamimi. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, K. R. H. Henry Yosodiningrat.
Penuntut umum dalam dakwaannya memaparkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Fery Tanaya bersama-sama dengan terdakwa Abdul Gafur Laitupa (berkas terpisah) dengan melakukan penjualan tanah yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea di Dusun Jiku Besar.
Modusnya, pada tahun 2016 PLN unit induk pembangunan Maluku melakukan pengadaan dan bangunan untuk kepentingan umum pembangunan kantor PLTMG yang lokasinya di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penjualan tanah yang berupakan bekas hak erfpacht sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief Nomor: 54) sesuai Akte Erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.
Tindak pidana ini terjadi, awalnya, PLN mengirimkan surat kepada BPN Namlea pada tahun 2016 lalu, atas surat itu kepala Kantor BPN Buru, Jos Sorsesi (Alm), secara lisan memerintahkan terdakwa Abdul Gafur Laitupa selaku Kepala Seksi Pengukuran, di BPN Namlea, melakukan pengukuran yang direncakan akan digunakan sebagai lokasi kantor PLTMG, tepatnya di Dusun Jiku Besar.
Dalam rangka pengukuran tanah seluas 48.000 meter persegi, terdakwa Gafur membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya yaitu, mencantumkan Nomor Induk Bidang 02208 dimana berdasarkan bidang komputerisasi tanah tersebut adalah milik Abdul R. Tuanaya.
“Jadi tanah milik Tuanaya itu dekatnya tanah milik terdakwa Fery Tanaya. Dan dia mencantumkan Fery Tanaya sebagai pemilik tanah. Kemudian dibuat peta lokasi 02208 dengan mencantumkan Fery Tanaya sebagai pemilik tanah,” beber jaksa.
Selanjutnya, lanjut jaksa, belakangan diketahui, lokasi tanah tersebut merupakan tanah negara yang kuasai negara, pasalnya tanah tersebut merupakan tanah erffacht sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 9 April 1932 yang dengan pemegang hak adalah Zadrack Wakano (alm), yang meninggal pada tahun 1981.
Selanjutnya pada Agustus tahun 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Fery Tahaya.
“Jadi yang menjual beli tanah ini kepada Fery Tanaya adalah ahli waris Wakano, dalam transaksi itu disaksikan Drs. Uragap Kepala Wilayah Kecamatan Buru,” jelasnya.
Dalam putusan Presiden Nomor: 31 tahun 1979, terkait pokok-pokok terhadap hak atas tanah terhadap tanah konversi Hak-hak Barat dan Permendagri Nomor: 3 tahun 1979 tentang ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah konversi Hak Barat, yang mulai berlaku tanggal 22 Agustus 1979, belum dilengkapi atas tanah tersebut.
Atas dasar peta lokasi yang dibuat oleh terdakwa Gafur, lanjut jaksa, panitia pengadaan tanah internal dan panitia pengadaan tanah PLN Unit pembangunan Maluku, melaksanakan tahapan-tahapan transaksi penjualan tanah.
Namun karena saat buat transaksi bekas hak erffacht telah melampui batas jangka waktu dilakukan konversi hak barat, hanya saja tetap dijualbelikan terdakwa Fery Tanaya kepada PLN.
“Setelah Wakanno meninggal, maka sesuai aturan tidak boleh ada orang yang mengkonversi lagi tanah tersebut, karena tanah itu sudah beralih status ke tanah negara, maka jual beli yang dilakukan Fery Tanaya itu adalah batal demi hukum,” jelasnya.
Akibat perbuatan Fery Tanaya, negara mengalami kerugian berdasarkan hitungan BPKP Maluku sebesar Rp.6 miliar lebih. (HS-17)
