AMBON, SPEKTRUM – Sekitar Rp.513 juta dana Tambahan Penghasilan (Tamsil), tenaga guru di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku ditilep.
Dana dari Pemerintah tersebut diperuntukan sebagai bentuk penghargaan terhadap para guru yang telah bekerja keras mencerdaskan anak bangsa. Dana ini diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Direktur Lumbung informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sarwating kepada Spektrum di Ambon, Selasa, (19/11/2019) mengatakan, dana ini diberikan masing-masing Rp2.250.000 per tahun.
Untuk mendapatkan dana ini, harus melalui beberapa tahapan kriteria, sesuai Peraturan Mendikbud No.10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah.
Beberapa kriteria dimaksud antara lain, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, punya kwalitas akademik paling rendah S-1/ D IV. Disamping itu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ).
“Dan juga harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ). Dalam tahun 2018, sesuai data LIRA Maluku, pihak Dinas PK Buru memberikan dana Tamsil kepada 583 tenaga pendidik PNSD menurut jenjang sekolah. Untuk TK sebanyak 19 orang, SD 433 orang, dan SMP 131 orang. Celakanya, dari 583 ini, 228 diantranya tidak memenuhi kriteria,” kata Jan Sariwating.
Bahkan dari jumlah itu, lanjutnya, mayoritas berijazah D II, ada juga SMU, serta ada yang berijazah paket C. Yang lebih miris lagi, kata dia, dari 228 tenaga pendidik ini, terdapat sejumlah guru yang telah pindah ke daerah lain.
“Tapi dana Tamsil masih tetap dibayar, dan sudah diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab disertai dengan pemalsuan tanda tangan. Sayangnya, walaupun tidak memenuhi kriteria, Pemkab Buru, Dinas PK tetap saja melakukan pembayaran Tamsil kepada tenaga pendidik itu,” katanya.
Akibat dari masalah ini, terjadi kerugian sebesar Rp.513.000.000,- ( 228 x Rp. 2.250.000,- ). Kerugian terjadi karena kecerobohan Dinas PK yang telah membayar Tamsil kepada oknum yang tidak berhak menerimanya. (S-01)