Tidak ada pendampingan sedikitpun dari pemerintah kepada anak-anak yang terdampak langsung konflik 2012 silam.

Program trauma healing yang seharusnya dilakukan malah tidak ada sama sekali, anak-anak dibiarkan tumbuh dalam trauma kekerasan yang berkepanjangan.

Ketua Umum Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia Erdy Rizal Tualepe menuturkan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Tengah gagal mengeksekusi amanat Undang-undang penyelesaian konflik sosial, sehingga berdampak terhadap kepastian hukum dan nasib warga Pelauw yang mengungsi.

Saat ini DPRD Provinsi Maluku melalui panitia khusus atau Pansus sedang melakukan investigasi untuk merumuskan rekomendasi terkait konflik sosial 11 tahun silam di Desa Pelauw. Pansus di DPRD Provinsi Maluku ini dibentuk setelah masyarakat pengungsi melakukan aksi demonstrasi akhir tahun 2021 lalu.