–Dinkes: Ada Syaratnya
AMBON, SPEKTRUM – Penularan Virus Corona atau Covid 19 saat ini menjadi ancaman bagi dunia. Di Maluku, Pemerintah berupaya mengantisipasi masuknya virus ini dengan meningkatkan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan maupun bandara.
Ganasnya virus Covid 19, memaksa masyarakat mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan mengkarantinakan pekerja asing di Maluku khususnya pekerja asal China di perusahaan tambak udang di Wahai Kabupaten Maluku Tengah. Alasannya, pekerja ini sempat pulang ke China saat perayaan Imlek. Apalagi masa inkubasi virus corona cukup panjang yakni 14 hari.
“Sebaiknya, pekerja asing di tambak udang di Wahai di karantina sebab saat perayaan Imlek, banyak pekerja asal China yang pulang kampung, kami kuatir mereka telah terpapar virus tersebut dan akan menularkan ke pekerja lokal,” kata warga Wahai, Isaac Salenussa kepada Spektrum di Sekretariat DPRD Maluku, kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, dr. Maykal Pontoh menegaskan, untuk mengkarantinakan pekerja asing tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Pertama, pekerja tersebut telah tertatar dengan pemeriksaan andamis dan sudah mencurigakan misalnya yang bersangkutan dari daerah endemis serta mulai menimbulkan gejala -gejala terinfeksi virus tersebut, maka yang bersangkutan dikarantina,” katanya kepada Spektrum di Sekretariat DPRD Maluku, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV.
Tapi tambahnya kalau saat ini virusnya bukan diluar negeri lagi, tapi sudah ada di Indonesia. “Apakah harus diisolasi masyarakat yang ada di Jakarta ? Ada tahap untuk dilakukan karantina ada ketentuannya, tudak serta merta ada orang datang dari luar negeri kita karantina,” katanya. ( S-16)