SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya itu, Fatlolon juga dituntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dan tim.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.
Selain Fatlolon, dua pejabat PT Tanimbar Energi juga turut dituntut. Direktur Utama periode 2019–2023, Johana Joice Julita Lololuan, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp763 juta.
Sementara Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp745 juta.
Ketiga terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Tak terima dengan putusan tersebut, Fatlolon melontarkan tudingan adanya diskriminasi dalam proses hukum yang dijalaninya. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa.
Kata dia, terdapat kesalahan data identitas, mulai dari tempat dan tahun lahir hingga keterangan agama. “Ini lucu. Saya disebut lahir di Lamongan tahun 1991 dan beragama Islam. Ini bentuk diskriminasi,” ungkap Fatlolon kepada wartawan.
Fatlolon juga mengungkapkan, sejak awal telah mendapat informasi adanya perlakuan tidak adil dalam perkara tersebut. Informasi tersebut berasal dari mantan pejabat internal kejaksaan dan telah disertai bukti rekaman yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Saya sudah diperingatkan sejak awal akan didiskriminasi. Bukti dan rekamannya sudah saya serahkan,” katanya.
Sementara itu, istri terdakwa Fatlolon, Joice Pentury mengaku optimis terhadap proses hukum yang berjalan. “Tuhan tidak buta,” ujarnya singkat.
Pantauan SPEKTRUMONLINE.COM, sidang tersebut ditunda hingga 20 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu. Sidang akan dilanjutka dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb dan dipastikan masih akan terus bergulir dengan dinamika yang tinggi.(RED).

Tinggalkan Balasan