28.8 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Pelaku Korupsi Mobil Damkar MBD

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai lambat mengungkap pelaku di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tipe 4 Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pemerhati Sosial Ch. Ngingi berharap, jaksa tidak memperlambat proses penyelidikan kasus dugaan tipikor mobil Damkar MBD ini. Ia mendesak penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam proyek bermasalah tersebut.

“Saya minta agar penyidik Kejati Maluku segera ungkap dan menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Saya menilai ada kesengajaan untuk memperlambat pengusutan kasus dimaksud,” kata alumi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon kepada Spektrum, Rabu (11/03/2020).

Menurutnya, komitmen penegakan hukum harus serius ditunjukan dengan mengusut kasus hingga tuntas. Apalagi pubik sering menyoroti kasus kasus yang ditangani Kejati Maluku. Penegakan supremasi hukum tidak sekedar slogan belaka, tetapi tindakan nyata patut dibuktikan jaksa secara nyata.

“Semoga pihak Kejaksaan Tinggi Maluku bisa menuntaskan kasus ini, tanpa pandang bulu. Entah dia mau keluarga penguasa atau siapapun yang terindikasi terlibat dalam kasus ini, mesti ditindak sesuai hukum yang berlaku. Karena semua sama di depan hukum,” tegasnya.

Jika pengusutan kasus ini lamban, dia mempertanyakan apa yang menjadi kendala. “Karena ada dugaan kerugian negara dalam proyek mobil Damkar itu tidak sedikit. Seharusnya pihak Kejati secepatnya menuntaskan kasus ini,” desaknya.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Kadishub dan Kominfo MBD, Desianus alias Odie Orno. Jaksa membutuhkan keterangan Odie Orno, karena dia bertanggung jawab dalam proyek pengadaan mobil Damkar tersebut. Recana penyidik juga akan memaggil ulang Odie Orno, namun sampai saat ini belum diagendakan penyidik.

Status perkara ini masih tahap penyelidikan. Pengumpulan dan dan keterangan saksi terus dilakukan.

Kasus ini semula ditangani penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Setelah naik penyidikan, Ditreskrimsus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku, medio April 2018 lalu.

Dari data dan informaasi yang diperoleh menuturkan, proyek ini dialokasikan dalam APBD 2016 senilai Rp.5.580.025.000 di Dishub dan Infokom MBD. Saat itu Desianus ‘Odie’ Orno menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD.

Kasus ini di usut Kejati Maluku, karena pengadaan mobil damkar tidak sesuai spek kontrak. Awalnya, tahun 2015, Dishub dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp.6 miliar untuk pengadaan mobil Damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk Bandara Tiakur. Namun, kontraknya dibatalkan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek.

Setelah itu, kembali dilanggarkan di tahun 2016 senilai Rp.5.580.025.000. Diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dishub dan Infokom Kabupaten MBD, tidak sesuai dengan spek kontrak. Karena, mobil Damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil Damkar tipe 4 khusus untuk Bandara, melainkan mobil Damkar biasa. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles