SPEKTRUMONLINE.COM, BULA – Polemik pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memicu aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Senin (27/7/2026).
Kedua organisasi mahasiswa itu mendesak Pemerintah Kabupaten SBT segera menuntaskan hak para PPPK Paruh Waktu. Mereka menilai mekanisme pembayaran gaji yang diterapkan pemerintah daerah tidak transparan dan berlarut-larut.
Aksi yang dipimpin Ketua GMNI SBT, Muhamad Nur Hulihulis, dan Ketua LMND SBT, Jainal Kelderak, berlangsung di Kantor Bupati SBT dan dilanjutkan ke Kantor DPRD SBT.
Menurut Nur Hulihulis, pemerintah daerah harus memberikan kepastian terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menjadi polemik.
“Kami dari GMNI dan LMND meminta agar pemda memperjelas pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” tegas M. Nur Hulihulis.
Ia mengatakan, persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan pegawai. Namun, menurutnya, sebagian besar pegawai memilih tidak menyampaikan keluhannya secara terbuka.
Nur Hulihulis juga menyoroti pola pembayaran gaji yang dinilai tidak wajar. Ia menyebut para PPPK telah bekerja selama enam bulan, tetapi hak yang diterima belum dibayarkan secara penuh.
“Polemik gaji paruh waktu ini viral di SBT, dimana mereka sudah kerja enam bulan dan baru dibayar lima bulan yakni Januari, Februari, Maret dan Mei sampai Juni, itupun disalurkan dengan metode nyicil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMND SBT, Jainal Kelderak, mengaku kecewa dengan mekanisme pembayaran yang diterapkan pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah semestinya menjamin hak para PPPK tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat, kami kecewa dengan cara pemerintah daerah atas mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di SBT,” katanya.
Melalui aksi tersebut, GMNI dan LMND mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus menyelesaikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat. (S-13)

Tinggalkan Balasan