Sebagai salah satu pilar utama demokrasi, partai politik (parpol) patut berdiri di depan untuk memberikan pendidikan politik yang sehat kepada rakyat. Parpol harus memastikan berbagai jabatan publik level lembaga eksekutif dan legislatif wajib diisi oleh mereka yang memiliki etika dan integritas yang tinggi.

Semua warga negara punya hak memlih dan dipilih (konstitusional). Tetapi etika perlu dipertimbangkan. Apalagi partai politik berjanji tidak akan mengajukan mantan narapidana korupsi atau oknum tersangkut kasus korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah – wakil kepala daerah. Tentu Ini menjadi ujian dan tantangan bagi parpol di Pilkada serentak tahun 2020.
Komitmen itu patut diapresiasi. Dengan harapan dalam perhelatan pilkada 2020 ini, patut bagi parpol untuk membuktikannya. Tentunya publik (masyarakat) Indonesia termasuk di Maluku belum lupa akan hal itu.
Sebab partai politik telah berjanji tidak akan mengusung mantan narapidana korupsi atau mereka yang tersangkut kasus korupsi. janji itu telah disampaikan pada 2019 lalu. meski demikian ada eks narapidana korupsi lolos atau dicalonkan saat Pemilu 2019 lalu.
Semangat kekuasaan dibalik pencalonan eks narapidana korupsi atau oknum yang masih tersangkut kasus korupsi, semestinya dipertimbangkan kembali dengan matang oleh parpol. Etika dalam berpolitik, tidak boleh disampingkan alias abaikan.
Parpol hendaknya jangan memberikan ruang pencalonan kepada oknum (eks napi korupsi) maupun mereka yang sedang tersangkut kasus hukum khususnya lagi kasus dugaan korupsi. Meski tidak ada aturan hukum yang melarang seseorag mencalonkan diri, tapi ada baiknya parpol mengutamakan pertimbangan etika politik.
Kemunduran bila parpol berpendirian mencalonkan mereka (eks napi korupsi), atau yang masih diproses hukum itu, direkomendasikan untuk bertarung di pilakda serentak tahun ini.
Meski undang undang undang tidak merlarang, tapi parpol patut mempertimbangkan soal etika. Jika dipaksakan calkada yang tersangkut korupsi, maka siapa yang akan menggaransikan keterpilihan kandidat tersebut, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama?
Jika partai politik masih mencalonkan eks napi korupsi, akan ada hukuman dari publik. Bisa saja publik akan beranggapan parpol tersebut tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. seluruh rekam jejak kandidat kepala daerah-wakil kepaa daerah harus dimiliki parpol.
Dengan begitu, maka akan ada penilaian khusus sebelum menentukan atau merekomendasikan kandidat untuk bertarung di pilkada serentak. Harapannya pemberian rekomendasi kepada kanidat calkada untuk pilkada 2020 ini, parpol jang memlih kucing dalam karung.
Sebab Pemilu merupakan mekanisme demokratis demi mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih pemimpin dan memberikan mandat kepada yang terpilih mengelola negara/daerah untuk kepentingan rakyat. Bukan sebaliknya untuk kepentingan family dan kelompok tertentu semata. (*)