30.5 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Negara Dikuras

Ivone Weflaar

Pengelolaan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berlangsung menyimpang. Keuangan negara/daerah dikuras oknum PT. Kawedo, tapi sarat penyelewengan. Akibatnya, KMP. Marsela sampai sekarang tidak bisa beroperasi.

Pemberantasan korupsi terus didengungkan pemerintah dan berbagai elemen di negeri ini, tetapi praktek tidak terpuji itu masih saja dilakoni oknum tertentu. Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Kalwedo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, indikasi melibatkan pejabat penting di MBD.

Penyelamatan terhadap uang negara patut dilakukan. Mereka yanag diduga terlibat sejatinya wajib dimintai pertanggungjawaban. Kepentingan penegak hukum di kasus ini adalah memastikan tegaknya supremasi hukum. Kaitanya denga itu, maka pengusutan kasus PT. Kalwedo tidak perlu memandang apa pangkat maupun golongan oknum yang ditengarai terlibat.

Aparatur penegak hukum, Kejaksaan khususnya punya tugas utama yakni membongkar kejahatan dibalik PT. Kalwedo. Karena hukum adalah panglima dalam upaya menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.

Indonesia negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. UUD 1945 sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan.

Merujuk ketentuan itu, Kejaksaan patut menunjukan komitmennya dalam upaya pengungkapan dugaan tipikor pada PT. Kalwedo, dengan mengedepankan serta menjaga integritasnya. Memastikan penanganan perkara ini tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.

Jika temuan atau bukti telah kuat, maka oknum terkait atau yang terlibat dalam kasus ini, wajib dijerat sesuai ketentuan yang ada. Apapun kapasitas (oknum) yang terlibat dengan perakra ini, semunya patut diproses sesuai aturan hukm yang berlaku.

Penindakan terhadap pelanggar hukum dalam kasus PT. Kalwedo, harus betul-betul mengena pihak yang terlibat, bukan menindak orang yang tidak terlibat. Semoga kasus ini diproses hingga ke pengadilan, agar mereka yang terlibat dapat mempertanggngjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Harapannya, penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum, selalu diutamakan oleh pihak kejati Maluku, termasuk penanganan kasus dugaan tipikor PT. Kalwedo.

Jaksa harus memastikan siapa saja yang terlibat atau telah melakukan kejahatan di PT. Kalwedo. Langkah ini penting dilakukan, selain untuk penyelamatan terhadap keuangan negara/daerah, selebihnya agar aset daerah (PT. Kalwedo), dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles