Uang negara/daerah mudah bocor. Dugaan korupsi tak jarang melibatkan oknum pejabat birokrasi maupun politik serta pengusaha tertentu. Praktek busuk ini berlangsung terstruktur, sistimik dan masif. Sudah sepatutnya disikapi serius oleh penegak hukum untuk menumpasnya.

Aneka cara (modus operandi), digunakan semisal membuat program pembangunan mulai paket proyek hingga model bantuan kepada masyarakat dan lain-lain. Namun ketika implementasi, perencanaan awal kerap diabaikan. Oknum terkait sering mencari untug besar, sehingga melupakan atauran atau prosedur sebenarnya.
APBD dan APBN diperuntukan setiap tahun dalam prakteknya masih mudah untuk diselewengkan. Tentunya tindak pidana yang sudah dikategorikan sebagai kejahatana luar biasa (extra ordinery crime) ini, sejatinya dalam penindakannya, butuh keberanian dari aparat penegak hukum.
Perencanaan pemerintah belum menjadi target pencapaian, karena kerap kepentingan politik dan lain sebagainya menyebabkan implmentasi anggaran negara, dalam bentuk paket proyek disiasati oknum tertentu untuk meraup pundi-pundi keuntngan secara tidak wajar. Jelas masyarakat dan negara dirugikan.
Institusi penegak hukum mulai Komisi Pembnerantsan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian, harus punya komitmen tinggi untuk menindak para oknum penyeleweng uang negara.
Bukan soal nilai anggaran yang dikorupsi, penindakan tersebut sermata-mata adalah menegakan supermasi hukum. Siapapun orang dan apapun pangkat serta golongannya, karena Indonesia merupakan negara hukum, maka penegkan hukum tidak harus pandang bulu (semua harus diperlakukan sama di mata hukum).
Untuk mengantisipasi korupsi tumbuh subur, tentunya dimulaia dari dindividu pejabat dan aparaturnya. Program-program dari pusat ke daerah termasuk bantuan perusahaan swasta sekalipun seharusnya diawasi dengan ekstra ketat.
Jika aitu dilakukan, maka anggaran yang akan diimplementasi untuk pembangunan di berbagai sektor, bisa dilakukan sesuai dengan peruntukan anggaran. Bila pengawasan dilaukan ketat, tentunya oknum tertentu akan berhitung panjang, dan tidak mudah gegabah untuk menyelewengkan anggaran negara.
Pejabat di daerah dan aparaturnya, jangan mudah tergiur untuk mendapatkan fee, kemudian mengabaikan ketentuan terkait penanganan paket proyek milik pemerintah maupun bantuan dari perusahaan swasta.
Harapannya, praktek korupsi khususnya dalam penanganan proyek milik pemerintah maupun bantuan instansi swasta, bila potensi penyelewengan jelas terjadi, maka penegak hukum harus berada di garda terdepan untuk menindak pelaku tersebut. (*)