SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Kondisi kebahasaan di Maluku dinyatakan dalam situasi darurat menyusul konfirmasi punahnya tiga bahasa daerah di provinsi tersebut. Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa, menegaskan bahwa meski Maluku kaya akan 71 bahasa daerah, banyak di antaranya berada di ambang kepunahan karena transmisi bahasa yang terhenti dalam keluarga.
Pengumuman darurat ini disampaikan Karenisa kepada wartawan usai kegiatan Inventarisasi Materi tentang Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Terkait Bahasa Daerah, bersama Komite III DPD di Balai Bahasa Provinsi Maluku, Ambon, Senin (01/12/2025).
Menurut data Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, dari 718 bahasa daerah di Indonesia, 113 telah selesai dikaji vitalitasnya. Hasilnya sangat mengkhawatirkan:
Dari lima bahasa daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan punah, tiga di antaranya berasal dari Maluku.
Ketiga bahasa yang kini tinggal sejarah tersebut adalah Bahasa Kaili, Piru, dan Hoti.
Penyebab utama kepunahan adalah terhentinya proses pewarisan, di mana bahasa tersebut tidak lagi diturunkan dari generasi tua kepada generasi muda.
“Maluku punya banyak bahasa, tetapi dengan jumlah penutur yang sangat sedikit,” ujar Karenisa, membandingkan kondisi Maluku dengan provinsi di Indonesia bagian barat seperti Jawa Tengah yang hanya memiliki satu bahasa daerah besar.
Menyikapi krisis ini, Balai Bahasa Provinsi Maluku telah berupaya melakukan revitalisasi. Hingga saat ini, total sembilan bahasa telah direvitalisasi, termasuk mengembalikan tiga bahasa (Buru, Yamdena, dan Kei) kepada pemerintah daerah karena dianggap sudah memiliki formula pelestarian yang mandiri.
Saat ini, revitalisasi difokuskan pada enam bahasa:
Bahasa Seram/Seran dan Elnama (Seram Bagian Timur), Bahasa Moa (Maluku Barat Daya)
Bahasa Hitu (Maluku Tengah), Bahasa Tarangan Barat (Kepulauan Tanimbar), Bahasa Manombai/Gananbai (Kepulauan Aru).
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan disparitas. Karenisa mencontohkan, di Hitu, penggunaan bahasa daerah di kalangan anak muda sangat menurun. Sebaliknya, di wilayah seperti Ganabai atau Manonbai, vitalitas bahasa masih tergolong baik.
Karenisa menekankan bahwa keberhasilan pelestarian bahasa tidak bisa hanya bergantung pada program pemerintah.
“Yang paling berperan adalah keluarga. Kalau bahasa daerah tidak digunakan di rumah, kita akan kehilangan lebih banyak bahasa lagi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya implementasi muatan lokal bahasa daerah di sekolah-sekolah. Walaupun Maluku telah memiliki Perda yang mengaturnya, pelaksanaan di tingkat daerah memerlukan kesepakatan matang, mulai dari pemilihan bahasa hingga penyediaan sumber belajar.
Semua temuan dan tantangan ini didorong untuk menjadi masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah, agar kebijakan nasional dapat menjawab realitas kebahasaan di wilayah multibahasa seperti Maluku.
“Kalau keluarga tidak bicara dalam bahasa daerah, sekolah tidak akan mampu menyelamatkan semuanya,” tutup Karenisa. (S-07)

