SPEKTRUMONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) diminta segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 senilai Rp7 miliar di Desa Maktububui, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB.
Masyarakat Maktububui didampingi Kuasa hukum, Alimin Maruapey beberapa waktu lalu telah mengajukan laporan dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Thomas Maweni, yang saat ini menjabat kepala Kecamatan Taniwel Timur itu ke Kejari SBB.
Laporan yang disampaikan itu disertai dengan bukti realisasi penggunaan anggaran yang dinilai tidak rasional serta tidak sesuai dengan fakta pembuktian fisik di lapangan. Namun belum juga ditindaklanjuti.
Padahal, surat tanda terima laporan tersebut telah diterima oleh masyarakat saat laporan itu disampaikan.
Praktisi hukum, Rony Samloy kepada wartawan menyampaikan, kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Makububui harus diusut tuntas sampai ke akar-akar, karena itu merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi dana desa itu tindakan yang tidak bisa ditolelir, sebab menyankut dengan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengusutan hingga tuntas diperlukan untuk memulihkan keuangan negara, menegakkan keadilan, dan mencegah dampak sistemik yang lebih luas,”ujar Rony, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, semua perangkat desa harus diperiksa, termasuk Camat Taniwel Timur, Thomas Maweni yang saat itu menjabat Pj. Kades Maktububui.
“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, apalagi korupsi merupakan musuh bersama anak bangsa untuk diberantas sampai ke akar-akarnya,”katanya.
Dia medesak Kejari SBB secepatnya melakuan pemangilan terhadap Camat Taniwel Timur, Thomas Maweni yang merupakan pejabat aktif Kades Makububui saat itu, guna mengungkap siapa saja yang anggunakan anggaran tersebut.
“Sebagai praktisi hukum, saya mendukung dengan penuhaparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,”tegas Rony. (S-05)

