SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Anggota Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Mesias Victor Siahaya alias (MS) resmi dipecat dari institusi kepolisian.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu divonis bersalah melanggar ketentuan etik kepolisian oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mapolda Maluku sejak Senin (23/2/2026).
Sidang kode etik yang berlangsung sejak Senin pukul 14.00 itu baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) puku 03.00 WIT itu menghadirkan 14 orang saksi, baik dari anggota kepolisian, maupun keluarga korban. Sidang itu jugaelibatkan pemantau eksternal, yakni Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku dan Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak memberi ruang kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kekerasan.
“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang menciderai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,”ungkap Dadang.
Kata dia, penanganan kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan secara objektif, serta transparan dan berkeadilan.
Terduga (MS) dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Indonesia, junto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan huruf (c), Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf (m) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis sidang komisi menetapkan Bripda Mesias Viktor Siahaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut.
Majelis Komisi kode etik Polri menjatuhkan putusan berupa
1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari. Masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh pelanggar terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026.
3. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
“Bapak Kapolri juga menurunkan tim khusus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh,”ujar Kapolda.
Dadang mengaku dalam pelaksanaan sidang komisi KEPP, Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri sebagai pengawas internal.
“Dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang,” tandasnya. (RED)

