SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Walokota Ambon, Bodewin M. Wattimena memberikan peringatan keras terhadap warga yang membuang sampah secara liar.

Dia juga mengungkapkan keseriusannya untuk memberlakukan denda sebesar Rp1 juta kepada warga yang buang sampah sembarangan. Denda tersebut akan diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi pada Juni mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) juga akan memberikan hadiah sebesar Rp500 ribu kepada warga yangenyampaikan laporan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan yang disertai dengan bukti video atau foto yang akurat.

“Bukan untuk persulit warga, tapi untuk membangun kesadaran masyarakat. Aturannya sederhana, kalau tidak mau denda, jangan buang sampah sembarangan tempat, itu saja,”tegas Bodewin, Senin (2/3/2026).

Dia berharap aturan atau sanksi yang diterapkan tersebut dapat merubah paradigma serta menimbulkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan sekitar.

“”Kesuksesan p3nanganan sampah di Ambon merupakan sinergi antara peningkatan kapasitas fasilitas oleh perintah, dan dusiplin warga sebagai ujing tombak kebersihan,” tandasnya. (RED)