SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Jacob Hatu, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dituntut dituntut enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wilson Shriver, di PN Ambon, Rabu (11/2/2026).
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Jacob Hattu oleh karena itu selama 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,”kata Jaksa.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100 juta.
“Terdakwa didenda sebesar Rp. 100 juta, subsider selama 6 bulan Kurungan,” tegas JPU. (RED)

