SOROT  

SPPD Fiktif Pemkot Ambon Ditutup?

Ilustrasi/IST

AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan kasus dugaan korupsi bermotif surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 miliar, kandas di meja penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Pulau Polresta Ambon. Hingga Jumat (14/8/2020) belum ada penetapan tersangka. Apakah kasus ini ditutup?

Padahal, menurut Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang sebelumnya, kasus ini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seiring waktu berjalan, pengusutan justru tak kunjung menemui titik terang.

Penyeidikannya meredup. Yang mengemuka saat ini terkesan hanya lempar tanggungjawb. Tiga Kasat Reskrim pernah menangani kasus ini. Mulai dari AKP Teddy, AKP. Rival Effendy Adikusuma hingga AKP Gilang Prasetya, hasilnya nihil. Kepastian hukumnya justru belum jelas. Kini, tiga orang ini sudah pindah tugas. Jabatan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, kini di isi AKP Mido J Manik.

Saat dikonfirmasi Spkektrum Kamis (13/8/2020) melalui selulernya, tapi AKP. Mido terkesan tidak mau menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Saat ditanya penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tersebut, Mido malah melempar tanggung jawab kepada Kasat Reskrim sebelumnya.

“Ya, tanyakan Kasat (Kasat Reskrim) lama. Ada berapa Kasat? kan tiga Kasat sebelumnya. Tanyakan Kasat lama lah,” jawab Mido dengan singkat melalui seluler, Kamis (13/8/2020).

Sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon, telah terkumpul. Hasil audit BPK justru sudah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Pulau Ambon beberapa waktu lalu.

Namun mereka justru meminta BPK untuk menghadirkan saksi ahli guna mencocokan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pihak (saksi) telah dikonfrontir dan diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekretatris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru. Beberapa anggota DPRD kota Ambon periode 2009-2014, dan Sekretaris DPRD Kota Ambon serta pegawai dan pihak Trevel juga diperiksa.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah di kirim penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, koordinasi telah dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease dengan BPK RI.

“Kita sudah menyurati dan sudah berkoordinasi dengan BPK, tapi karena mereka punya kesibukan dengan beberapa kegiatan, sehingga sampai sekarang belum bisa mengirim saksi ahlinya,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Spektrum, usai merilis tiga kasus di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (31/01) lalu.

Untuk itu, kata Kapolresta, pihaknya akan tetap menunggu sampai adanya kesediaan dari pihak BPK. Alasannya masih sama.

Keterangan saksi ahli diperlukan, karena BPK selaku lembaga auditor yang menghitung kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 miliar tersebut.

Sebelumnya, dokumen hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk ditindaklanjuti. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara.

SPPD ini terbagi dua. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon. Akibat perjalanan dinas fiktif itu ditaksir merugikan negara mencapai Rp.700 juta.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penetapan tersangka oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease. (S-07)