“Skandal BNI, Hingga Nonjob Perwira Polisi”

Zeth Tuhumury

Satu per satu masalah dibalik dugaan pembobolan dana nasabah miliaran rupiah diduga dilakoni Faradibah Yusuf, Wakil Kepala Cabang BNI Ambon, perlahan terendus fakta terbaru.

Selain oknum internal BNI Cabang Ambon yang terlibat atau menajdi korban FY, ada juga oknum eksternal misalnya oknum pengacara dan dosen. Nama oknum perwira di tubuh Polda Maluku pun, ikut terbawa-bawa. Bahkan kabarnya sudah dinonjobkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa

Satu per satu masalah terbongkar dalam skandal dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang 46 Ambon. Nama Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol, Anthonius Wantri Yulianto, terbawa. Bahkan bersangkutan harus diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Keterkaitannya perwira tinggi di Polda Maluku ini, terendus melalui laporan BNI Pusat.

Selain Kombes Pol Wantri Yulianto, para anggota Reskrimum, Sub Dit 1 Reskrimum Polda Maluku, di bawah pimpinan Kompol George Siahaya turut diperiksa oleh pihak Devisi Propam Mabes Polri.

Mereka diperiksa atas surat pengaduan Divisi Hukum BNI 64 Pusat, tertanggal 16 Oktober 2019, perihal meminta perlindungan hukum dari Mabes Polri terkait penanganan dugaan penggelapan dana Nasabah oleh Reskrimum Polda Maluku yang terkesan merugikan pihak BNI, sebaliknyaa mereka diduga melindungi Faradibah Yusuf.

Kejanggalan terjadi dalam penanganan kasus ini, setelah dilaporkan pada 8 Oktober 2019, justru pihak Reskrimum diduga menutup-nutupi kasusnya. Gelagat mereka tercium, setelah kasus ini dicium atau didengar oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa.

Belasan anggota Subdit 1 Reskrimum Polda Maluku kemudian dipanggil oleh Paminal Divpropam Mabes Polri. Walhasil, Kapolda Maluku, langsung menonjobkan dua perwira tersebut. Termasuk tiga penyidik dimutasikan ke Yanma Polda.

Setelah skandal dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar, banyak asumsi hukum mengemuka. Sebagian pengamat berpendapat kasus ini dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencuaian uang atau TPPU. Dan lainnya berargumen kasus ini masuk tindak pidana korupsi.

Berkiatan dengan pengusutannya, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, punya tantangan tersendiri untuk membongkar kebenaran dibalik skandal dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon, yang di atas kertas diduga melibatkan pihak terkait (internal), maupun eksternal.

Harapannya, kasus ini hingga akhirnya bergulir ke pengadilan tidak ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban. Siapapun yang terlibat termasuk oknum polisi yang diduga bermain dalam kasus ini, sejatinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agar kasus ini bisa terang benderang dan cepat tuntas, pihak BNI Cabang Ambon juga harus secara transparan memberikan keterangan ketika diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (*)