“BNI tipu, segera ganti rugi,” ucap ketiganya secara bersamaan. Mereka mengaku, uang yang ditabung mereka di angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tercatat dalam buku rekening hingga saat dilakukan print out. Sayangnya, saat dicek saldo melalui ATM mereka masing-masing, niliai nihil. Ada yang hanya tersisa Rp. 500 hingga Rp. 800.000.
Baca juga : Kasus BNI, Dani Nirahua Tersangka?
“Saat di cek kosong. Kasihan uang kita ini tabung. Bukan uang yang turun dari pohon, tapi keringat kita. Saya sangat kecewa,” kesal Lilit Kwannandar dengan tangisannya, kemudian diikuti dua rekan nasabahnya. “Yang pasti kita kecewa,” ungkap mereka.

Saat ditekan penuntut umum, apa yang diinginkan didalam ruang sidang ini, ketiga nasabah meminta ganti rugi. “Kita ingin uang kami kembali. Karena kita tabung memang melalui Ibu Farah (Terdakwa), ibu Farah ini Pejabat Bank. Buku rekening yang di pegang kami semuanya validasi dari BNI,” pintah mereka.
Dilain sisi, mereka menyebut mengenal Faradiba cukup dekat. Mereka mengaku, melalukan deposite di BNI karena program Cashback yang di tawarkan BNI. Kita ikuti program itu. Satu pihak ibu farah kita kenal juga.
