AMBON, SPEKTRUM – Sidang kasus Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon terus bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa. Petinggi BNI hingga pada Nasabah telah diperiksa di depan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Kemarin, Selasa (26/5) penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus kejahatan perbankkan itu. Mereka adalah, tiga nasabah potensial, Silvia T The, Elya Pyspita dan Lilit Kwannandar.
Bendahara Jhony de Queljoue alias Siong, Aryani dan Asitensi pemasaran BNI Cabag Utama Ambon, Natalia Ana Fransisca Kilikily.
Baca juga : Hakim Kesal Nama Dani Nirahua tak Masuk Dakwaan Farah
Pemeriksaan mereka dilakukan secara bergilir. Tiga nasabah, Lilit Kwannandar, Elya Puspita dan Sylvia T The lebih awal.
Didepan Majelis Hakim ketiganya mengeluarkan ekspresi kekecewaan mereka terhadap Bank BNI. Mereka menyebut, BNI telah melakukan penipuan terhadap mereka.
Meskipun, terdakwa Faradiba Yusuf merupakan aktor utama pembobolan dana mereka di Bank berplat merah tersebut. Namun, menurut mereka, dana mereka baik yang dikelola secara deposite hingga tabungan semuanya tersimpan dalam buku rekening sebagai pegangan mereka.