SOROT  

Setahun Bekerja, Dua Pegawai RSUP Leimena Dipecat

AMBON, SPEKTRUM – Setelah setahun bekerja, dua pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Johanes Leimena Ambon  yang berlokasi di Desa Rumah Tiga, dipecat tanpa alasan yang jelas.

Keduanya kemudian mengadu ke Komisi I DPRD Kota Ambon.

Kepada DPRD, eks pegawai yang masing-masing berinisial NL dan WW merasa tidak terima dengan pemecatan tersebut. Pasalnya, pemecatan itu dilakukan sepihak tanpa ada alasan yang jelas dari pihak RS.

” Kami minta DPRD menyikapi masalah kami. Kami hanya minta tolong hargai kerja keras kami selama ini,” bebernya.

Selama setahun bekerja di RSUP, sejak 1 April 2020, mereka  merasa tidak melakukan kesalahan berarti. Malahan dua eks pegawai yang ditempatkan di Bagian Tata Umum RSUP itu merasa tereksploitasi karena jam kerja mereka hingga larut malam.

Bahkan aturan apapun yang diterapkan telah diikuti. Mengingat sulitnya memperoleh pekerjaan ditengah pandemi Covid-19 ini. Keduanya berharap tetap dipertahankan. Di lain sisi, keduanya merasa tidak melakukan kesalahan fatal yang merugikan pihak RS, ataupun kesalahan lain yang melanggar aturan manajemen.

“Jika tidak masuk karena sakit, kita pasti ijin. Selain dari kondisi itu kita tetap bekerja sesuai prosedur yang diterapkan pihak RS. Tapi anehnya, tanggal 30 Maret 2021, surat pemberhentian dikeluarkan oleh pihak RS. Kami cari keadilan,  semoga DPRD bisa memediasi masalah kami,”harap keduanya.

Dirut RSUP dr. J. Leimena, dr. Celestinus Eigya Munthe, SpKJ. usai divaksin di RSUP dr.J Leimena.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes meminta pihak RSUP dr. J. Leimena untuk mencabut kembali surat pemberhentian itu. Menurutnya, mesti ada  pertimbangan kembali oleh pihak RS.

“Kita berikan waktu sepekan ini. Jika tidak dipertimbangkan kembali. DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap Dirut RSUP,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Dirut RSUP dr. J. Leimena, dr. Celestinus Eigya Munthe yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihak RS perlu melakukan evaluasi terhadap pegawainya. Jika dalam setahun kinerja tidak berkembang maka perlu ada perbaikan-perbaikan.

“Bahasa pemutusan hubungan kerja itu bisa jadi karena ada ketidakpuasan dengan kinerja mereka. Kita  perlu lakukan evaluasi. Disini kita tidak serta-merta, oh tidak. Tapi sudah melalui suatu pertimbangan,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu dapat ditanyakan keduanya kepada pihak manajemen karena sebenarnya, pihak RS memiliki standar yang menjadi ukuran kinerja.

“Artinya kalau bekerja dengan orang-orang yang tidak disiplin, tidak kompeten, maka apa kata orang?. Ini RS yang jadi pusat pelayanan publik. Kita butuhkan orang berkompeten untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” terangnya.

Ia menyayangkan langkah kedua eks pegawai RSUP tersebut. Ia berkata,  keduanya mesti dapat menilai diri sendiri karena RSUP tidak melakukan tindakan semena-mena.

“ Jadi seharusnya sebelum melapor, coba nilai diri sendiri, apakah kompeten atau tidak?,” tandasnya.

Munthe mengaku, siap memenuhi panggilan DPRD jika dirinya dipanggil. Dia bahkan akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada DPRD mengenai kinerja keduanya.

“Pada awal kita buka RS ini di tahun 2020, saya tidak memperhatikan kompetensi pegawai. Saya disini mau mengajar semuanya untuk disiplin dan berkompeten. Tapi kalau tidak ada perkembangan, ya kita patut evaluasi,” tandasnya. (HS-19)