AMBON, SPEKTRUM – Pengelolaan Dana Desa oleh puluhan penjabat kepala desa atau Kades ilegal karena telah habis masa jabatan tanpa SK diperpanjang, kini Sekda Seram Bagian Timur (SBT) Syarif Makmur, akhirnya angkat bicara.
Kepada Spektrum melalui Whatsapp Selasa (01/12), Sekda menjelaskan masalah tersebut, dirinya sudah menyurati sejumlah pihak. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur, PIt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Tmur, Kabag Hukum Sekda SBT, Kabag Pemerintahan Sekda Seram Bagian Timur, para Camat se-Kabupaten SBT agar secepatnya melakukan pengisian jabatan Karateker Kepala Desa Negeri dan Negeri Admiristratif di Kabuoaten SBT.
Surat tertanggal 28 November 2020 tersebut dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelanggaraan Pemerintahan Desa dan Tatakelola Keuangan Desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian Negara dan Daerah melalui pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten SBT, oleh Karateker Kepala Desa Negeri dan Desa Administratif yang telah selesai masa jabatan.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/6221/SJ tanggal 16 November 2020 perihal Pengangkatan PenjabatKepala Desa, point 3 yakni, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seram Bagian Timur berkewenangan untuk langsung mengangkat Penjabat Kepada Desa agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa.
“Arahan dan penegasan Pjs. Bupati Seram Bagian Timur, tentang tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Permerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pengelolaan Dana Desa baik yang bersumber pada APBN dan APBD,” katanya.
Pengisian dan pengangkatan Karateker Kepala Desa Negeri dan Negeri Administralif yang berakhir masa jabatan pada Tahun 2020 sebanyak 31 Karakter Kepala Desa, telah selesai diproses oleh Sekretaris Daerah bersama Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakal, Pemerinlahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Assisten I, Assisten III, Kepala BKPSDM, Kabag. Hukum dan Pit. Kabid. Pemerintahan Desa, dan telah ditandalangani oleh Pjs. Bupati Seram Bagian Timur.
Namun masih terdapal 40 atau lebih karateker Kepala Desa Negeri dan Negeri Administratif yang telah berakhir masa jabatan lowong pada Tahun 2017, 2018 dan 2019, tapi belum dilakukan pengisian jabatan sampai saat ini dan yang bersangkulan masih tetap melaksanakan tugas sebagai Karateker Kepada Desa Negeri dan Desa Administratif dan mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Ini sebagaimana daftar lerlampir yang disampaikan Kepala Seksi Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur, sehingga patut dapat diduga berpotensi terjadi peryalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan Negara dan Daerah (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) yang tidak memiliki dasar legalitas formal,” katanya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian, pembiaran dan unsur kesengajaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur beserta Pit. Kabid. Pemerintahan Desa dan para Camat se-Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak kooperatif dalam memberikan data yang benar, lengkap dan objektf serta terkesan membatasi dan menghalang-halangi dalam memproses dan menetapkan Karateker Kepada Desa yang telah selesai masa jabatannya untuk diproses dan ditandatangani oleh Pjs. Bupati Seram Bagian Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara dan Daerah berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Maka dengan ini diperintahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala BKPSDM dan Kabag Hukurm untuk segera memproses dan menuntaskan pengisian Jabatan Karaleker Kepada Desa Negeri dan Desa Administratif yang lelah berakhir masa jabatan pada Tahun 2017, 2018 dan 2019 yang masih melaksanakan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga: 64 Plt Kades Ilegal di SBT Kelola Dana Desa
Kemudian sebagai komitmen dalam mewujudkan kualitas dan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten SBT 2021 sesuai RKPD dan tuntutan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, maka tidak lagi diusulkan pergantian Karateker Kepada Desa dari komponen jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan guna menghindari penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan Negara dan Daerah (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) oleh Karateker Kepada Desa sebagaimana dimaksud paling lambat hari Selasa, tanggal 1 Desember 2020.
Kelalaian dan permbiaran Saudara terhadap tugas tersebut patut dapat diduga telah melanggar kode etik ASN serta turut bertanggung jawab terhadap buruknya tata kelola pemerintahan desa yang tidak akuntabel serta
berdampak langsungdan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan Negara dan Daerah (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) oleh Karateker Kepada Desa dimaksud. (S-16)