SOROT  

Rumah Subsidi Presiden RI Bermasalah, MDW Desak Penegak Hukum Usut

AMBON, SPEKTRUM – Kasus subsidi rumah murah bantuan Presiden RI, Joko Widodo bermasalah antara pengembang PT Lestari Pembangunan Jaya dengan BRI Cabang Ambon yang merugikan negara dan membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kehilangan hak untuk mendapatkan rumah murah menjadi perhatian Moluccas Democratization Watch (MDW).

Collin Leppuy, aktivis MDW akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan juga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku karena sudah tiga tahun MBR tak kunjung bisa menempati rumah yang menjadi hak mereka yang dibangun PT Lestari Pembangunan Jaya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Padahal uang muka sebesar Rp.11 juta, administrasi beserta biaya pemasangan listrik sebesar Rp. 1 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.6,5 juta atau rata-rata  MBR membayar sekitar Rp.22-25 juta kepada PT Lestari Pembangunan Jaya .

“ Menurut saya, ini penipuan. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat, apalagi mereka berpenghasilan rendah. Juga merugikan negara karena uang yang dikeluarkan untuk membangun berasal dari APBN. Pengembang mendapat dana bantuan dari pemerintah. Saya akan bawa ini ke penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/12/28/kacab-bri-ambon-kita-saling-sahut-sahutan-tidak-bagus/

Pihak BRI cabang Ambon maupun pemilik PT Lestari Pembangunan Jaya, kata Leppuy harus bertanggungjawab dan memberi penjelasan secara transparan kepada MBR apa penyebab yang sebenarnya. Jika ada masalah antara pengembang dan pihak BRI, mestinya tidak mengorbankan MBR.  Ia melihat ada banyak oknum yang sengaja memanfaatkan program Presiden RI ini untuk mencari keuntungan pribadi dan mengorbankan MBR.  

Rumah subsidi KPR yang dibangun PT Lestari Pembangunan Jaya yang belum bisa ditempati MBR di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon

“ Aneh sekali, mengapa MBR sampai sekarang tidak dapat menempati rumah tersebut?. Padahal MBR sudah membayar uang muka dan semua persyaratan sudah dipenuhi. Mengapa BRI tidak mau memverifikasi dokumen calon nasabah subsidi kredit kepemilikan rumah?,” tanyanya.

Ia akan terus mengawal kasus ini secara tuntas sampai hak-hak MBR dipenuhi karena kasus ini merupakan pembohongan publik yang sangat nyata bertopeng kebijakan pusat. Padahal kebijakan pusat justru ingin memberikan bantuan kepada MBR.

“ Ini bukan sedikit. Hak ratusan MBR diabaikan begitu saja. Dana yang sudah dikucurkan pemerintah pusat sebesar 515 milyar itu dikemanakan? Harus dijelaskan karena itu uang untuk membantu rakyat miskin memperoleh rumah,” tandasnya.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/12/09/bp-laporkan-pimpinan-cabang-bri-ambon-ke-tipikor-bareskim-mabes-polri/

Seperti diberitakan Spektrum sebelumnya, PT Lestari Pembangunan Jaya milik “BP” melaporkan pimpinan BRI cabang Ambon ke Bareskrim Polri karena dianggap BRI telah melakukan wanprestasi dan menyalahgunakan kewenangannya, tidak mau memproses akad kredit bagi MBR dan menghilangkan dokumen pengajuan ratusan calon nasabah  (MBR) untuk mendapat subsidi KPR.  

Menurut “BP”, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI Cabang Ambon dengan pemerintah daerah (pemda) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2017 dan antara PT Lestari Pembangunan Jaya dengan pemda yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2016, telah dipalsukan, bukan lagi dengan pemerintah daerah tetapi dengan pengembang komersial di Kota Ambon.

Ia juga meminta agar pemda bersikap tegas. Jika tidak akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, jangan-jangan ada kongkalikong antara oknum pemda dengan BRI. “BP” juga sangat berharap pemda bertanggungjawab untuk masalah ini dan menindaklanjutinya.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/12/18/dilaporkan-ke-bareskrim-polri-ini-jawaban-bri-cabang-ambon/

“ Aneh, kalau BRI sendiri yang membatalkan secara sepihak. Ini ada apa?. Mana mungkin BRI bisa batalkan secara sepihak?. Kami minta pemda menindaklanjuti persoalan ini. Pemda serahkan dia ke pihak berwajib. Harus diproses secara hukum karena ini sudah menyangkut masyarakat banyak punya uang,” pintanya.

Menurut “BP” penggelapan sudah dilakukan sebanyak dua kali, di tahun 2019 dan 2020 ini. Direktur utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PP DPP) Kementerian PUPR telah memerintahkan kepada BRI untuk menggantikan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang  sudah BRI selewengkan ini, diganti dengan dana subsidi selisih bunga, agar akad kredit segera dapat dilakukan antara MBR dengan BRI.

ia juga menyebutkan, uang sudah dicairkan dari pemerintah pusat ke BRI sebesar Rp.515.389.000.000,- untuk 4.808 unit rumah tapi disalahgunakan. BRI tidak menggantinya ke MBR namun mereka satukan melalui pengembang developer komersial dengan menyalurkan KPR komersial kepada masyarakat non MBR. Rumah komersial ini juga dipatok seharga Rp.350 –Rp.500 juta per unit  dengan uang muka 10%. Bunga bank 10%. Sedangkan  rumah subsidi pemerintah program Presiden RI, pemerintah yang menentukan harganya. Subsidi KPR bagi MBR uang mukanya hanya 1-5%. Bunga 5% dari total harga rumah.  Harga rumah sesuai dengan tahun anggaran berjalan seharga Rp.168 juta, di tahun 2020. Pengembalian 20 tahun.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/12/21/bp-lewat-hak-jawab-bri-cabang-ambon-akui-komersialkan-subsidi-kpr/

Berita Spektrum sebelumnya, setelah tiga tahun tak kunjung bisa menempati rumah, ratusan debitur menagih janji pada pengembang “Grand Citra Lestari”, PT Lestari Pembangunan Jaya milik “BP”. Namun “BP” mulai sulit ditemui. Rumah sekaligus kantor perusahaan yang biasanya terbuka, kini tertutup rapat. Bahkan nomor telepon maupun whatsApp yang bersangkutan juga menolak semua panggilan masuk.

Setelah pemberitaan media, “BP” merespon, meminta debitur mengumpulkan  kembali salinan berkas-berkas persyaratan pengajuan dengan dalih perusahaan akan mengurusnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar debitur bisa segera melakukan akad kredit dengan pihak BRI.

Setelah salinan berkas sudah dikumpulkan, “BP” melalui staf laki-laki yang menemui ratusan debitur satu persatu, meminta menuliskan tanda bukti telah mengumpulkan berkas seraya berkata, pihak bank BRI akan memanggil debitur untuk melakukan akad kredit, paling lama dua hari kemudian.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/12/07/pengembang-bohongi-debitur-program-rumah-murah-presiden-ri-menguap/

Setelah satu bulan belum ada tanda-tanda pemanggilan oleh pihak BRI, debitur kemudian berinisiatif menanyakan langsung ke kantor BRI cabang utama di jalan Ahmad Yani, Ambon.

Pegawai bagian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI, Melly Latuconsina dengan tegas mengatakan belum bisa melayani permohonan KPR milik “BP”. Ia mempersilahkan debitur untuk langsung menanyakannya ke “BP”, alasannya.

Menurut “BP” pihak BRI telah sengaja menghilangkan dokumen MBR tersebut karena BRI ternyata telah melakukan kerjasama dengan developer komersial.

Kepala BRI cabang Ambon, “AM” enggan dikonfrontir tentang masalah ini. Ia tidak ingin menanggapi pernyataan pemilik PT Lestari Pembangunan Jaya “BP” karena saling berbalas pernyataan akan berakibat tidak baik dan memperkeruh kondisi. Apalagi pernyataan tersebut faktanya belum diverifikasi angka dan datanya, hanya pernyataan sepihak yang belum tentu valid.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/10/27/program-seribu-rumah-subsidi-presiden-ri-terancam-mangkrak/

“ Saya tidak ingin dikonfrontir. Kita saling sahut-sahutan. Tidak bagus. Apakah sudah (di) verifikasi angkanya? Dokumen developer? Datanya?,” tandasnya.

Menurut Kacab BRI Ambon, faktanya sudah ada 50 unit Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) yang sudah dinikmati Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2020 ini. Bahkan pihaknya sudah merencanakan akan menyalurkan KPRS FLPP untuk 500 unit lagi di tahun 2021 mendatang.

Dikatakan, bank manapun, tidak akan sembarangan menyalurkan kredit, pasti menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengoperasiannya karena semua terikat dengan peraturan perundangan tentang perbankan, termasuk dalam menyalurkan kredit subsidi perumahan bagi MBR. Jika harganya dipatok melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, sama saja dengan bank atau developernya sengaja menyalahi aturan.

Ketika ditanyakan, kepala BRI cabang Ambon sama sekali tidak mau menjawab apakah dana sebesar Rp.515 milyar yang dikucurkan Direktur utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PP DPP) Kementerian PUPR sudah benar-benar diterima atau belum. Ia mempersilahkan Spektrum untuk memverifikasi sendiri kebenarannya.  (S.17).