– Kisruh Partai Golkar Maluku
AMBON, SPEKTRUM – Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy siap menghadap Majelis Etik DPP Partai Golkar di Jakarta, guna dimintai keterangan tentang seluruh pernyataannya yang dipublikasikan media massa terkait upaya pelengseran Richard Rahakbauw dari jabatan Wakil Ketua DPRD Maluku.
Dijadwalkan, Ridwan Marasabessy akan menghadap Majelis Kode Etik Partai Golkar pada Kamis 31 Oktober 2019. “Selaku Pengurus Partai Golkar, kalau dianggap membuat masalah maka akan dipanggil Majelid Kode Etik Partai untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita ucapkan. Dan itu biasa saja,” kata Ridwan Marasabessy kepada Spektrum Selasa malam, (29/10/2019).
Ditegaskannya, untuk sanksi di partai sangat jelas jika dirinya tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang dikemukakan ke media.
“Saya hanya mengoreksi tentang keputusan DPP Partai Golkar, jadi saya harus bisa bertanggungjawab alasan kenapa harus bantah,” jelasnya.
Ridwan memastikan siap menerima sanksi tertinggi dari partai. “Sanksi tertinggi akan diberikan jika saya tidak bisa sama sekali mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” terangnya.
Sayangnya, konflik internal ini diduga sengaja dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, Ketua DPD I Partai Golkar Said Assagaff memilih bungkam, tidak merespon pesan whatsapp yang dikirim Spektrum maupun panggilan telepon tidak digubrisnya.
Dipastikan, Rasyid Efendy Latuconsina yang telah ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Maluku sesuai SK Nomor: R-1180/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 22 Oktober 2019, bakal terganjal sikap keras Richard Rahakbauw Cs yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku periode 2019-2024 pada 25 Oktober 2019.
Padahal, pembatalan SK DPP Partai Golkar Nomor: R-1136/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Maluku telah diterima namun urung dilaksanakan lantaran bertentangan dengan SK Mendagri yang menetapkan RR sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku.
Mestinya DPD Partai Golkar Maluku bertindak tegas mengupayakan pelantikan Rasyid Efendy Latuconsina sesuai dengan SK Nomor: R-1180/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 22 Oktober 2019.
Namun yang terjadi, RR tetap dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku.Pelantikan Rasyid Efendy Latuconsina bakalan tidak terealisasi mengingat adanya perlawanan dari internal Partai Golkar Maluku. Diamnya Assagaff, makin membuat Pengurus DPD I Partai Golkar Maluku berang.
Tudingan soal adanya kejahatan politikpun sengaja dihembuskan. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy yang dihubungi Spektrum, pekan lalu, menuding adanya permainan oknum DPP dibalik terbitnya SK untuk menggantikan Richard Rahakbauw dari kursi Wakil Ketua DPRD Maluku.
Ridwan berujar, ada tangan pusat turut berupaya melengserkan RR. Bahkan Ridwan menuding ada aroma uang dalam jumlah besar di masalah ini. ia menegaskan, secara mekanisme formal, tidak pernah ada surat. “Kita tidak tahu, surat tersebut tiba-tiba muncul,” tegasnya.
Dikemukakannya, mekanisme setiap surat resmi yang dikeluarkan apalagi menyangkut urusan Kemendagri harus ada rapat formal atau resmi. “Mekanismenya harus ada rapat resmi dengan pengurus DPD Partai Golkar,” tegas Ridwan Marasabessy. (S-16)