Diketahui kasus ini dilaporkan pemilik lahan Mukaddar ke pihak Kejati Maluku pada 2018 lalu. proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tim jaksa mulai 2019 hingga 2020. Sejumlah pihak telah diperiksa.

Nama pengusaha kayu Ferry Tanaya alias “raja kayu” tersangkut hukum di pengadaah lahan/tanah untuk pembangunan PLTM Namlea. Namanya sudah mengemuka sejak awal kasus ini diusut. Terjawab kemarin. Ferry Tanaya resmi diumumkan oleh Kejati Maluku sebagai tersangka.

Sementara soal dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, masih digali lebih jauh oleh tim penyidik Kejati Maluku. (S-07)