AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru, membuahkan hasil. Kejati Maluku akhirnya menetapkan dua orang tersangka, Kamis (4/6).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan, Kamis (4/6) mengakuinya. Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferry Tanaya alias FT, dan AGL salah satu PNS pada kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku.
“FT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 18 Mei 2020. Sedangkan AGL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei. 2020,” ungkap Samy Sapulette.
Baca juga : Jaksa Belum Ekspose Kasus PLTMG
Berdasarkan rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan, untuk kepentingan umum, yakni pembangunan PLTMG 10 MV, T.A 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru itu, penyidik Kejati Maluku telah memiliki bukti permulaan yang cukup, serhingga bisa menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah melalui ekspose atau gelar perkara, maka kemudian ditetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Samy Sapulette.