Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengantongi sejumlah bahan yang kemudian dijadikan bukti. Antara lain, surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku.
Pula Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan terindikasi dimark up, sehingga negara rugi signifikan yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp.131.600 permeter persegi.
Penyidik Kejati Maluku sempat memeriksa Manager Sub Bagian Keuangan PT.PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara berinisial SMT. Seperti apa peran yang bersangkutan dalam perkara ini belum diketahui. Namun faktanya dia tidak ikut ditetapkan selaku tersangka perkara ini.
Halaman
Tag Terkait:
